Ibrahim Nyak Mad Akhirnya Menyerahkan Diri ke Kejari Pidie

Jumat, 20 September 2019 – 20:14 WIB
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh Munawal. Foto: M Haris SA/Antara

jpnn.com, BANDA ACEH - Ibrahim Nyak Mad, tersangka korupsi Rp1,1 miliar yang masuk daftar pencarian orang atau DPO sejak November 2018 menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Pidie, Provinsi Aceh.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh Munawal di Banda Aceh, mengatakan, tersangka menyerahkan diri pada Jumat (20/9) sekitar pukul 13.00 WIB.

BACA JUGA: Berita Duka, Muhaimin Meninggal Dunia Setelah Sempat Dirawat Tiga Hari

"Yang bersangkutan merupakan tersangka korupsi pengadaan tanah untuk pembangun sarana olahraga pada Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Pidie," kata Munawal.

Sebelum tersangka Ibrahim Nyak Mad menyerahkan, tim Kejaksaan Negeri Pidie menangkap mantan Kepala Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Pidie Arifin. Arifin juga tersangka dalam kasus serupa.

BACA JUGA: Borneo FC Bakal Turunkan Dua Pemain Muda Lawan Bhayangkara FC

Munawal menyebutkan, kedua tersangka dimasukkan dalam DPO karena tidak kooperatif dalam proses penyidikan. Tim penyidik beberapa kali memanggil tersangka, namun mereka tidak merespons panggilan tersebut.

"Tersangka Ibrahim Nyak Mad menyerahkan dengan mendatangi ke Kejaksaan Negeri Pidie," kata Munawal seraya menyebutkan tim penyidik segera melengkapi perkara korupsi tersebut untuk dilimpahkan ke pengadilan.

BACA JUGA: Cuaca Buruk, Wings Air Batalkan Penerbangan Jambi-Muara Bungo

BACA JUGA: Wanita Menjerit Histeris di Kamar Ganti, Oh Ternyata...

Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Pidie pada 2016 dan 2017 mengalokasikan anggaran Rp2,3 miliar bersumber dari dana otonomi khusus untuk pengadaan tanah pembangunan lapangan sepak bola dan trek atletik.

"Dalam pelaksanaan, kejaksaan menemukan dugaan penyimpangan anggaran. Kerugian negara hasil audit lembaga terkait mencapai Rp1,1 miliar," pungkas Munawal.(agus/ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler