Chairman IBSW, Nova Andika mengatakan penyerahan bukti pendukung ini sekaligus mempertanyakan keberadaan surat izin pemeriksaan yang seharusnya sudah dilayangkan oleh pihak Kejaksaan Agung untuk memproses kasus korupsi Pejabat Negara.
"Temuan dari investigasi yang dilakukan oleh IBSW ini untuk mencermati pemberitaan di berbagai media massa mengenai tuntutan dari berbagai elemen masyarakat baik dari kalangan mahasiswa, LSM, dan penggiat anti korupsi terhadap penuntasan kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Buhari Matta. Dan beliau berjanji kepada kami akan segera mengkoordinasikan untuk mengetahui apakah surat tersebut memang sudah masuk atau belum" kata Nova dalam rilisnya, Jumat (31/8).
Nova Andika membeberkan, bahwa dari hasil investigasi yang IBSW lakukan, ia mencermati beberapa fakta hukum dalam kasus tersebut, yaitu bahwa Kejaksaan Agung RI telah menetapkan Buhari Matta Bupati Kolaka Sulawesi Tenggara sebagai Tersangka sejak bulan Juli tahun 2011, Kejaksaan Agung RI melalui penjelasan Resmi Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI (pada saat itu.juga telah menegaskan adanya perhitungan BPKP tentang kerugian negara dalam kasus tersebut.
“Namun yang kami tidak mengerti, mengapa kini sudah 1 tahun kasus ini tidak juga kunjung diselesaikan, padahal menurut analisis hukum kami, jelas bahwa Bupati Kolaka tersebut telah diduga kuat memenuhi unsur-unsur terjadinya tindak pidana korupsi,” Ujar Nova Andika.
Unsur-unsur tersebut, lanjutnya, meliputi unsur-unsur perbuatan melawan hukum, unsur memperkaya orang lain, dan unsur merugikan keuangan negara. “Bupati Kolaka Buhari Matta tersebut dalam melakukan penjualan aset Pemkab Kolaka tanpa melakukan penilaian terlebih dahulu terhadap Nikel Kadar Rendah sebanyak 222.000 WMT milik Pemkab Kolaka tersebut , tanpa persetujuan dari DPRD Kolaka, tidak melalui mekanisme lelang, jelas melawan hukum dengan melanggar undang-undang yang mengatur tentang perbendaharaan negara,” ucapnya.
Bupati Kolaka Buhari Matta juga dianggap telah memenuhi Unsur Merugikan Keuangan Negara karena telah menjual Nikel Kadar Rendah tanpa melakukan penilaian harga terlebih dahulu seharga US $10 tersebut, “Harga yang disepakati jauh dari harga wajar, dan menutup kemungkinan akan adanya pihak lain yang akan melakukan penawaran harga yang dapat menguntungkan Pemkab Kolaka,” katanya.
Nikel Kadar Rendah sebanyak 222.000 WMT milik Pemkab Kolaka tersebut oleh Buhari Matta telah dijual kepada PT. Kolaka Mining International (KMI) dengan harga US $10 per MT. Kemudian Nikel tersebut oleh PT. KMI dijual kembali kebeberapa perusahaan di China dengan kisaran harga US $37 s/d US $60, namun dilaporkan kepada Pemkab Kolaka oleh PT. KMI Nikel tersebut dijual ke China dengan kisaran harga US $25 s/d US $33, yang jelas-jelas merugikan keuangan daerah Pemkab Kolaka sebesar RP. 29, 957 Milyar (berdasarkan perhitungan internal Kejaksaan Agung sebagaimana dilansir berbagai media massa). "Bukti pendukung inilah yang kami laporkan ke Sekab," ujarnya.
Selain itu IBSW juga mendatangi Kejaksaan Agung dan diterima oleh Yudi Indra Gunawan, Wakasubdit Hubungan Antar Lembaga, “sebelumnya kami juga sudah mendapatkan pertanyaan mengenai kasus ini dari teman-teman mahasiswa yang datang kemari beberapa hari yang lalu, oleh karenanya kami akan mengkoordinasikan dengan Jampidsus untuk mendapatkan kejelasan mengenai surat permohonan izin tersebut,” Ujarnya.
Dari fakta-fakta tersebut telah terlihat semua unsur tindak pidana korupsi telah terpenuhi, sehingga kami menuntut Presiden untuk segera mengeluarkan surat izin pemeriksaan kepada Kejaksaan Agung terhadap Buhari Matta, dan Kejaksaan Agung segera melimpahkan kasus ini ke Pengadilan.
Namun hingga kini setelah berjalan satu tahun semenjak ditetapkannya Bupati Kolaka sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung, kasus ini tidak kunjung dilimpahkan ke Pengadilan. “Kami akan membedah masalah ini untuk menemukan hambatanya ada dimana, yang menyebabkan kasus ini tidak kunjung selesai,dan terus melakukan tuntutan dan pemantauan agar kasus ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor” ujar Nova. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mengaku Imam Mahdi, Nyaris Dibakar
Redaktur : Tim Redaksi