ROTE NDAO - Setelah sebelumnya IK, mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Kupang, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembuangan bayi hingga meninggal, kini ibundanya berinisial DA juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Rote Ndao, NTT, dan telah ditahan di Mapolres Rote Ndao.
Keduanya disangka telah bekerjasama membunuh bayi yang dikandung IK.
"Tersangka IK sudah kita tahan dari kemarin sementara ibunda IK yang berinisial DA, hari ini juga (kemarin) ditahan, mereka berdua ditahan dalam sel yang berbeda, kita pisahkan ini untuk memudahkan proses penyelidikan lebih lanjut,"kata Kepada Timor Ekspress (Grup JPNN), Kasubag Humas Polres Rote Ndao, Aipda Esbon Toelle.
Menurutnya, DA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut karena turut serta bekerja sama dengan anaknya IK untuk membuang bayi tersebut.
"Jadi yang pergi membuang bayi yang sudah mati di laut itu berawal dari IK melahirkan bayinya di kamar mandi. Ketika dilahirkan, bayi menangis lalu DA mencekik leher bayi tersebut hingga mati kemudian DA membungkusnya dengan kain lalu dibuang ke laut," ujar Toelle.
Ibu dan Anak disangkakan pasal 80 Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (kr-8/boy)
Keduanya disangka telah bekerjasama membunuh bayi yang dikandung IK.
"Tersangka IK sudah kita tahan dari kemarin sementara ibunda IK yang berinisial DA, hari ini juga (kemarin) ditahan, mereka berdua ditahan dalam sel yang berbeda, kita pisahkan ini untuk memudahkan proses penyelidikan lebih lanjut,"kata Kepada Timor Ekspress (Grup JPNN), Kasubag Humas Polres Rote Ndao, Aipda Esbon Toelle.
Menurutnya, DA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut karena turut serta bekerja sama dengan anaknya IK untuk membuang bayi tersebut.
"Jadi yang pergi membuang bayi yang sudah mati di laut itu berawal dari IK melahirkan bayinya di kamar mandi. Ketika dilahirkan, bayi menangis lalu DA mencekik leher bayi tersebut hingga mati kemudian DA membungkusnya dengan kain lalu dibuang ke laut," ujar Toelle.
Ibu dan Anak disangkakan pasal 80 Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (kr-8/boy)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahasiswa Merampok Hotel Dinyatakan Sakit Jiwa
Redaktur : Tim Redaksi