jpnn.com, MEDAN - Tim Satres Narkoba Polrestabes Medan mengungkap jaringan pengedar narkoba yang melibatkan ibu dan anak di Sumatera Utara.
Dalam kasus itu, polisi menggagalkan peredaran 58,3 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dan 3.340 butir pil ekstasi.
BACA JUGA: Pembacok yang Tewaskan Wanita Muda di Bekasi Ditangkap, Kombes Gidion Ungkap Fakta Ini
Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda menyebut jajarannya menangkap empat tersangka pengedar narkoba terkait kasus itu.
"Puluhan kilogram narkoba ini rencananya akan diedarkan di Kota Medan," ujar Kombes Valentino di Mapolrestabes Medan pada Jumat (25/3).
Keempat tersangka pengedar narkoba itu masing-masing berinisial YL (34), MR (19), RHD (39) warga Kota Medan, dan MFM (25) warga Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
"Tersangka YL dan MR merupakan ibu dan anak," ungkap Kombes Valentino.
Penangkapan keempat tersangka pengedar narkoba itu dilakukan di lokasi berbeda di Kota Medan dan Deli Serdang.
"Ini masih satu jaringan," lanjut perwira menengah Polri itu.
BACA JUGA: 2 Motif Pembunuhan Tante M oleh Mantan Suami, Satunya soal Asmara
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Kombes Valentino menyatakan jajarannya tidak akan berhenti dengan empat tersangka itu.
"Selain melakukan pengungkapan narkoba, kami juga akan rutin melakukan pencegahan dengan menggerebek di sejumlah lokasi yang dianggap rawan narkoba," ucap Valentino. (ant/fat/jpnn)
BACA JUGA: KPK: Dari Promosi Jabatan, Mutasi Sampai Pindah pun Bayar
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam