jpnn.com - JAKARTA - Seorang anak perempuan berinisial A (2) dianiaya hingga tewas oleh ibu kandungnya inisial NK (20) di Klender, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Polres Metro Jakarta Timur telah menetapkan NK sebagai tersangka pembunuhan terhadap anak kandung tersebut.
BACA JUGA: AKBP Arif Rachman Dituntut 1 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Brigadir J
NK dikenakan Pasal 76C Juncto Pasal 80 Ayat 3 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
"Pelaku diduga melakukan penganiayaan terhadap balitanya hingga (korban) tewas. Saat ini, masih dalam proses penyidikan dan pelakunya sudah ditahan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqaffi di Jakarta, Jumat (27/1).
BACA JUGA: Polisi Akhirnya Ungkap Motif Ibu Bunuh Anak Kandung, Ternyata
Adapun barang bukti yang diamankan penyidik dalam kasus pembunuhan A, di antaranya, kain jarit yang digunakan saat menggendong korban, dan kaus yang dikenakan korban saat kejadian.
Sementara, jenazah A sudah dilakukan proses autopsi RS Polri Kramat Jati untuk memastikan penyebab kematian. asilnya diserahkan kepada penyidik sebagai alat bukti penyidikan.
BACA JUGA: Ibu Kejam, Tega Merantai Leher dan Tangan 2 Anak Kandung
Penganiayaan dilakukan NK terungkap saat warga sekitar tempat tinggal nenek A yang berada di Cakung hendak memandikan jasad korban untuk dimakamkan pada Selasa (24/1).
Warga sempat curiga lantaran terdapat luka kekerasan pada bagian tangan kanan, dahi dan leher sehingga melapor ke jajaran Unit Reskrim Polsek Cakung, Jakarta Timur.
Pelaku sempat berkelit dengan menyebutkan bahwa A meninggal akibat kecelakaan di Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
"Akhirnya mengaku saat diperiksa jajaran Unit Reskrim Polsek Cakung," kata Muqaffi. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi