Ibu Kejam, Tega Merantai Leher dan Tangan 2 Anak Kandung

Selasa, 25 Oktober 2022 – 21:01 WIB
Ilustrasi - Garis polisi. Ibu Kejam, tega merantai leher dan tangan 2 anak kandung. Foto: Dok. JPNN/Ricardo

jpnn.com - TABANAN - Perbuatan seorang ibu berinisial DW (40) sungguh kejam.

Warga Banjar Pasekan Belodan, Dajan Peken, Tabanan, Bali itu tega merantai leher dan tangan kedua anak kandungnya yang masih di bawah umur.

BACA JUGA: Oknum PNS Biadab, Tangannya Aktif Saat Anak Kandung Tertidur di Bus

Dia lantas meninggalkan keduanya dan pergi ke Denpasar bersama pacarnya berinisial MSSA.

Anak bungsunya berinisial DS, baru berusia tiga tahun.

BACA JUGA: Bejat! MU Perkosa 2 Anak Kandung Sejak 2020, Begini Modusnya

Sedangkan kakaknya berinisial DH, berusia enam tahun saat insiden kelam itu terjadi.

Kasus ini diketahui setelah warga setempat menemukan kedua anak tersebut dalam keadaan terikat rantai di kusen jendela dan pintu di rumah kosong yang gelap gulita.

BACA JUGA: MA Beri Keadilan Bagi Anak Kandung Mendapat Hak Waris

DW dan pacarnya MSSA (34) kini sudah diamankan polisi untuk dimintai keterangan.

Menurut Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, DW diduga melakukan aksinya dibantu MSSA.

MSSA awalnya sempat menolak merantai kedua anak itu lantaran kasihan.

“Korban diikat ibunya dengan alasan agar tidak nakal karena kedua anaknya ini dianggap nakal dan bandel,” kata AKBP Ranefli melalui pernyataan resminya di akun resmi Polres Tabanan.

Menurutnya, penyidik Satreskrim Polres Tabanan telah melakukan gelar terhadap kasus ini.

Seusai gelar perkara, penyidik menetapkan DW dan MSSA sebagai tersangka.

Kedua tersangka diamankan untuk proses penyidikan dan pendalaman serta pemeriksaan secara psikologis kondisi ibu kandung korban.

Meski berstatus tersangka, polisi tidak melakukan penahanan kepada keduanya.

DW masih bersama anaknya di rumah aman, sedangkan MSSA dipulangkan dan hanya berstatus wajib lapor.

Ada beberapa pertimbangan kepolisian tidak menahan kedua tersangka.

Salah satunya kedua anak tersangka DW masih memerlukan ibu kandungnya.

Alasan lain, adalah ketentuan Pasal 80 Ayat 1 dan Ayat 4 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak memperbolehkan tersangka tidak ditahan.

Ancaman Pasal 80 UU Perlindungan Anak adalah tiga tahun enam bulan penjara.

Meski demikian proses pemeriksaan terhadap keduanya terus berlanjut.

Kepolisian juga akan memeriksa korban untuk mengetahui apakah mereka mengalami trauma seusai insiden mengerikan itu. (lia/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Detik-Detik Bayi Berusia 5 Bulan Tewas di Tangan Ibu, Kejam Banget


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler