jpnn.com - JAKARTA - Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari merasa dizalimi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, komisi antirasuah itu hanya mencari-cari kesalahannya dalam kasus dugaan korupsi di Departemen Kesehatan.
"Saya ini korban character assassination sejak 2009 sampai sekarang. Berapa puluh miliar dihabiskan (KPK) untuk mencari kesalahan saya coba?," ujar Siti usai bersaksi dalam sidang bekas anak buahnya Mulya A Hasjmy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/8).
BACA JUGA: Pemerintah Harus Jamin Muslim Tolikara Aman Rayakan Iedul Adha
Menurut Siti, namanya selalu dikait-kaitkan setiap ada kasus dugaan korupsi di Departemen Kesehatan. Namun, klaimnya, sampai sekarang tidak pernah ada bukti atas tudingan-tudingan tersebut.
Karena itu, dia tidak terima disebut bersama-sama Hasjmy melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan alat kesehatan untuk penanganan wabah flu burung. Siti menuding Jaksa Penuntut Umum pada KPK sudah semena-mena dalam menyusun dakwaan.
BACA JUGA: Diyakini Mampu Habisi Koruptor, Jokowi Diminta Tak Tergoda Tertibkan Rizal Ramli
"JPU itu semau maunya, karena tujuannya memang mentarget saya. Semestinya pun saya gak perlu jadi saksi. Menteri memang harus mengarahkan, membuat kebijakan, tapi kebijakan itu teknisnya dilakukan KPA. Jadi kalau ada mark up itu urusan KPA bukan PA," pungkasnya.
Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum pada KPK mendakwa Mulya A Hasjmy korupsi Rp 178.050.000 dalam pengadaan peralatan medik untuk penanganan wabah flu burung TA 2006. Penunjukan langsung rekanan untuk proyek pengadaan tersebut diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 28.406.752.312.
BACA JUGA: Waah.. Menteri Basuki Bilang Dosa kalau tak Manfaatin Aspal Buton
Keterlibatan Siti dalam kasus ini terkait penunjukan PT Bhinneka Usada Raya (BUR) sebagai rekanan. Dalam dakwaan disebutkan bahwa Siti mengarahkan Hasjmy untuk melakukan penunjukan itu.
Saat ini Siti juga masih menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alkes buffer stock pada tahun 2005. Kasus yang awalnya ditangani Bareskrim Mabes Polri tersebut kini sudah ditangani oleh KPK. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Buwas: Bandar Narkoba Harus Dihukum Mati
Redaktur : Tim Redaksi