Ibu Curiga Lihat CD Anaknya Basah, Ternyata Pelakunya Sang Paman

Rabu, 14 September 2016 – 19:48 WIB
Ilustrasi. Foto: AFP

jpnn.com - BONTANG – Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Muara Badak, Kalimantan Timur semakin mengerikan. Korban terbaru ialah WL (10) yang dicabuli sang paman Sarifuddin, Kamis (8/9) lalu.

Kasubag Humas Polres Bontang Iptu Suyono mengatakan, kejadian terungkap Kamis (8/9) sekitar pukul 18:30. Saat itu, sang ibu JR curiga setelah melihat celana dalam WL basah.

BACA JUGA: PLN Siap Menyukseskan PON XIX Jawa Barat

“Waktu kejadian ibu korban melihat celana dalam anaknya basah, lantas menanyakan ke anaknya ‘kenapa basah? Main apa?’. Tapi korban saat itu tidak mau menjawab,” kata Suyono seperti dilansir Bontang Post, Rabu (14/9).

“Namun naluri sebagai seorang ibu merasa ada yang ganjil, sehingga ibu korban terus berusaha ingin tahu dan membujuk korban agar mau menjawab karena tidak seperti biasa korban bermain sampai pakaiannya basah. Nah karena didesak terus akhirnya korban bercerita ke ibunya,” jelasnya.

BACA JUGA: Ibu Panik Kamar Anaknya Terkunci, Ternyata Ada Pria Sontoloyo

Dari pengakuan sang anak, JR akhirnya tahu bahwa WL sudah dicabuli Sarifuddin.

 “Korban cerita ke ibunya, jika ketika ia (WL, Red) sedang tidur siang dirumah merasakan kesakitan pada bagian kemaluannya, kemudian korban terbangun dari tidurnya,” immbuhnya.

BACA JUGA: Ckckck… Satpol PP Datang, Cewek Ini Masuk WC, Eh.. Ternyata...

“Saat itu korban melihat pamannya telah berada di atas tubuh korban dan pamannya mengatakan kepada korban agar jangan bilang-bilang kepada orang lain. Sontak setelah mendengar cerita polos dari anaknya, si ibu langsung marah dan sakit hati,” jelasnya.

Esok harinya, JR melaporkan kasus itu ke Polsek Muara Badak. Mendapat laporan tersebut, polisi langsung bergerak cepat mencari pelaku. Polisi mendatangi rumah pelaku di Dusun Muara Badak Ulu, Kecamatan Muara Badak.

Polisi akhirnya berhasil mengamankan pelaku. Sarifuddin langsung dibawa ke Polsek Muara Badak untuk dilakukan penyidikan.

Tersangka dijerat UU No. 35 tahun 2014 pasal 82 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumam 15 tahun. (soh/beb)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tragedi SMS, Niat Bercanda Malah Berujung Pembacokan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler