jpnn.com - MARTAPURA – Sudah hampir dua pekan Wahyudin (32) menghuni rumah tahanan polisi.
Warga Komplek Kebun Serai Permai RT 06 Kelurahan Indrasari, Kecamatan Martapura Kota, Kabupaten Banjar itu mendekam di tahanan setelah menganiaya Yazid, Sabtu (3/9) lalu.
BACA JUGA: Astaga, Kepala Sekolah Dihajar Kakek Murid Sampai Berdarah
Gara-gara ulah Wahyudin, warga Jalan Melati Perumahan, Kompleks Indra Sari, itu harus dilarikan ke rumah sakit akibat mengalami sejumlah tusukan senjata tajam (sajam).
Kapolsek Martapura Kota AKP Hj Amalia Afifi membenarkan bahwa telah terjadi penganiyaan yang dilakukan oleh Wahyudin. Penganiayaan terjadi karena salah paham tentang SMS.
BACA JUGA: Bacalah, Kerugian-kerugian Jika tak Punya e-KTP
Saat itu, korban mengirimkan kalimat melalui SMS dengan maksud hanya bercanda. Namun, pelaku mengambil hati dan marah.
“Ada kalimat SMS itu yang membuat pelaku marah, padahal sebenarnya korban hanya bercanda,” kata Amalia sebagaimana dilansir laman Radar Banjarmasin, Rabu (14/9).
BACA JUGA: Ya Ampun, Ibu Ini Dihajar Pengamen Sampai Babak Belur
Pelaku sudah tersulut amarah langsung menemui korban. Kala itu, korban sedang duduk di sebuah warung di simpang empat Jalan Kebun Serai. Pelaku langsung mengambil handpone korban dan membacakan SMS yang dikirim tersebut.
“Pelaku menanyakan apa maksud SMS itu. Korban menjawab bahwa dia hanya bercanda, tidak ada maksud lain,” cerita Amalia.
Amarah pelaku makin tak terbendung. Dia mengeluarkan senjata tajam dan langsung menyerang tubuh korban. Akibatnya, korban mengalami enam tusukan di sekujur tubuh. (lan)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kabar Buruk Bagi Yang Pengin Daftar CPNS
Redaktur : Tim Redaksi