jpnn.com, MATARAM - Polisi meringkus tiga orang yang diduga melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Ketiga pelaku, masing-masing berinisial NI (41) yang merupakan ibu rumah tangga dan anak gadisnya TY (17) serta seorang yang diduga pembeli berinisial DAA (23).
BACA JUGA: Berita Duka: Reza Pahlevi Meninggal Dunia, Kondisi Mengenaskan
“Ketiganya diamankan saat penggerebekan,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP I Made Yogi Purusa Utama, Kamis (23/9).
Petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu 10 gram di rumah NI. Kemudian ada juga barang bukti lain berupa alat isap sabu, alat komunikasi dan sejumlah uang.
BACA JUGA: Usut Dugaan Korupsi Proyek Dinas PUPR, KPK Geledah Kantor DPRD Muara Enim
Untuk barang bukti sabu kata Yogi, itu milik NI yang didapat dari bapaknya.
“Bapaknya ini sudah dua hari tidak pulang ke rumah, dan kami akan melakukan proses pemanggilan. Jika tidak diindahkan kami akan tetapkan sebagai DPO,” ujarnya.
BACA JUGA: Dicekoki Miras Oplosan, Gadis Belia Digilir Tiga Pria di Tanah Bumbu
Untuk sementara yang diamankan adalah NI dan anak gadisnya TY guna proses pemeriksaan. Kemudian untuk DAA saat itu diamankan karena diduga hendak datang membeli sabu-sabu.
Yogi mengungkapkan dari pengakuan NI, si DAA sering membeli sabu-sabu dari suaminya, dan malam itu dia ke sana untuk membeli.
BACA JUGA: Pembunuh Sadis Ini Akhirnya Tertangkap di RS, Motifnya Terungkap, Tak Disangka
“Untuk itu DAA juga diamankan untuk proses selanjutnya,” ujar Yogi.(radarlombok)
Redaktur & Reporter : Budi