jpnn.com, MUARA ENIM - Penyidik KPK melakukan penggeledahan di Gedung DPRD Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, Senin (27/9) pukul 08.30 WIB.
Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut penetapan 10 anggota dewan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan anggota DRPD Muara Enim dalam kasus proyek Dinas PUPR Muara Enim tahun 2019.
BACA JUGA: Syahbila Tewas Mengenaskan, Siswi SMP Itu Dihabisi Pacar dengan Cara Sadis
Sebelumnya, KPK telah menjerat Bupati dan Wakil Bupati serta Ketua DPRD Muara Enim dan Plt Dinas PUPR Muara Enim.
Tim penyidik KPK berjumlah 10 orang. Dibagi dua tim, menggeledah ruang kerja Komisi I, II, III dan IV serta ruang rapat Banggar dan Banmus.
BACA JUGA: Pria Ini Nyelonong Masuk Rumah Mbak Sefti, Sembunyi dalam Lemari Demi Satu Tujuan
Tim KPK tersebut tiba di gedung wakil rakyat menggunakan dua unit mobil, Toyota Kijang Innova Reborn BG 1513 U, BG 1253 N warna hitam dan Kijang Innova Reborn BG 1054 RA warna Silver, Senin (27/9) pukul 08.30 WIB.
Pantauan di lapangan, KPK menerjunkan 10 penyidik untuk masuk ke kantor DPRD Kabupaten Muara Enim yang berada di kawasan Islamic Center kota Muara Enim. Mereka juga dikawal aparat Kepolisian Polres Muara Enim dipimpin Iptu Yeri Gunawan.
BACA JUGA: Istri Mengadu, Sandi Langsung Mendatangi Mbak Fitrianti, Crass, Banjir Darah
Kedatangan tim KPK diduga melakukan penggeledahan di kantor DPRD Muara Enim untuk mengamankan berkas-berkas penting para wakil rakyat yang terlibat. Hingga saat ini proses penggeledahan masih berlangsung, awak media pun hanya memantau perkembangan dari jauh.
Tampak penyidik KPK keluar masuk melakukan penggeledahan di ruang rapat Banggar dan Banmus serta ruang Komisi I, II, III dan IV DPRD Kabupaten Muara Enim.
Setelah 3,5 jam melakukan penggeledahan tepatnya pukul 12.00 WIB, 10 orang tim penyidik KPK keluar gedung DPRD langsung menuju mobil dan meninggalkan kerumunan awak media.
Sekreratis DPRD Kabupaten Muara Enim Lido Septontoni SH MSi, ketika dikonfirmasi menjelaskan tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di ruang komisi-komisi dan ruang banggar serta ruang banmus. Dalam penggeledahan itu, kata dia, tidak ada berkas atau dokumen yang disita.
“Namun penyidik KPK meminta slip gaji 10 anggota dewan yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyerahan slip gaji 10 anggota dewan tertuang dalam berita acara,” ujar Lido.
Masih ditempat yang sama, Kuasa Hukum 10 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim Khoirozi SH MH, mengatakan penggeledahan tim penyidik KPK di gedung DPRD Kabupaten Muara Enim, tindak lanjut terkait 10 orang anggota DPRD Kabupaten Muara Enim ditetapkan sebagai tersangka untuk mencari barang bukti.
“Penyitaan hanya 10 item,” ujar Khoirozi usai mendampingi penyidik KPK melakukan penggeledahan.
Meski 10 orang anggota dewan telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun belum dilakukan penahanan. 10 orang amggota Dewan, kata dia, akan dijawalkan kembali dilakukan pemeriksaan.
“Lihat perkembagan yang jelas kita bersama 15 advokat akan lakukan pendampingan. Jika nantinya ada yang dirugikan akan dilakukan upaya hukum,” katanya.
BACA JUGA: Suami Penganiaya Pria yang Main Kuda-kudaan dengan Sang Istri Malah Bernasib Tragis
Adapun 10 orang anggota dewan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK berinisial yakni ARK, AYS, FTH, INI, IJH, MDH, MRT, MHI, PRI dan SBN. (ozi/sumeks.co)
Redaktur & Reporter : Budi