jpnn.com, BENGKULU - Seorang ibu berinisial Ma, 47, dan anaknya Pi, 17, warga Kelurahan Padang Nangka, Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu, ditangkap polisi karena melakukan perbuatan terlarang.
Keduanya kedapatan melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) di rumah salah seorang aparat bernama Munir, 38. Buktinya, polisi menyita sejumlah barang bukti dari rumah kedua pelaku.
BACA JUGA: Kecelakaan Tunggal, Pengendara Motor Tewas Mengenaskan di Lubang Jembatan Rusak
Di antaranya satu unit handphone OPPO A5 warna putih, satu unit handphone OPPO A37 gold, satu unit handphone Samsung 0168 hitam, dan dua jam tangan merek Alexandre Christie.
Saat ini keduanya sudah diamankan di Mapolda Bengkulu untuk dimintai keterangannya oleh penyidik.
BACA JUGA: Terima Gaji Ganda, Oknum PNS Ini Divonis Tiga Tahun Enam Bulan Penjara
Data didapat, mereka diduga terlibat kasus pencurian di rumah korban seorang aparat yang tinggal di Jalan Muhajirin Raya, Kelurahan Padang Nangka.
Peristiwa pencurian terjadi pada 3 April 2020 lalu yang menyebabkan korban harus mengalami kerugian mencapai Rp34,9 juta.
Usai menerima laporan dari korban, anggota kemudian langsung melakukan penyelidikan dan diketahui jika terduga pelakunya adalah Ma dan Pi hingga langsung dilakukan penangkapan.
“Sudah diamankan dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan intensif,” ujar Kasubdit Jatanras Polda Bengkulu, AKBP. Max Mariners, S.IK, Selasa (19/5).
BACA JUGA: Herwisnu Tewas Mengenaskan Usai Baku Tembak dengan Polisi
“Selain yang disebutkan tadi, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya dari rumah tersangka,” pungkasnya.(zie)
Redaktur & Reporter : Budi