Terima Gaji Ganda, Oknum PNS Ini Divonis Tiga Tahun Enam Bulan Penjara

Kamis, 21 Mei 2020 – 23:37 WIB
JPU membacakan tuntutannya dalam persidangan telekonferensi dengan perkara PNS berstatus ganda di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (16/4/2020). Foto: Antara Aceh/M Haris SA

jpnn.com, BANDA ACEH - Said Zakimubarak, PNS Pemkab Pidie, Aceh divonis tiga tahun enam bulan penjara karena terbukti bersalah menerima gaji ganda sebagai PNS di Pemerintah Aceh.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banda Aceh Iskandar di Banda Aceh, Kamis, mengatakan terdakwa Said Zakimubarak, divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh pada Rabu (20/5).

BACA JUGA: Tina Gena Selamat setelah Terombang-ambing di Laut Selama Sepekan

"Persidangan digelar secara virtual atau secara daring, di mana terdakwa berada di Rutan Banda Aceh di Kahju, Aceh Besar, tempat dia ditahan," kata Iskandar menyebutkan.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2), Ayat (3) UURI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 KUHP.

BACA JUGA: Herwisnu Tewas Mengenaskan Usai Baku Tembak dengan Polisi

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti Rp250 juta dikurangi uang yang telah dikembalikan terdakwa Rp60 juta, sehingga terdakwa harus membayar sisa uang pengganti Rp315 juta.

Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Said Zakimubarak membayar denda Rp100 juta. Jika terdakwa tidak membayar denda, maka diganti dengan pidana kurungan badan selama enam bulan.

BACA JUGA: Ratusan Warga Geruduk Rumah Kades Tengah Malam, Oh Ternyata Ini Penyebabnya

"Vonis majelis hakim tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, terdakwa Said Zakimubarak dituntut dua tahun enam bulan," kata Iskandar.

Kendati putusannya lebih tinggi dari tuntutan, Iskandar mengatakan jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. Jaksa penuntut umum juga menunggu keputusan terdakwa dan penasihat hukumnya, apakah menerima atau mengajukan banding.

BACA JUGA: Berita Duka, Suhartatik Meninggal Dunia, Kami Ikut Berbelasungkawa

"Jika terdakwa bersama penasihat hukumnya mengajukan banding, tim jaksa penuntut umum juga akan menyiapkan berkas banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh," kata Iskandar.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler