Ibu dan Anak Simpan Sabu Senilai Miliaran Rupiah di Ban Mobil

Minggu, 13 Agustus 2017 – 22:36 WIB
Ibu dan anaknya (pakai sebo) ditangkap jajaran Polda Jambi karena menjadi kurir narkoba. Foto: jambiekspres/jpg

jpnn.com, JAMBI - Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil meringkus ibu dan anak asal Aceh karena menjadi kurir narkoba.

Dua kurir tersebut yakni Syamsiah (49) dan anaknya Amrizal (25) warga Dusun Pulo Siren, Desa Blang Bati, Kecamatan Peu Dada, Kabupaten Bireuen, Aceh. Keduanya kini diamankan di Mapolda Jambi.

BACA JUGA: Licin, Kinong Akhirnya Tertangkap, Alasannya untuk Obat Diabetes

Kapolda Jambi, Brigjen Pol Priyo Widyanto, menyebutkan, anggotanya berhasil menangkap Syamsiah di Jalan Merlung Pasian, KM 121 Lintad Timur, Kabupaten Tanjab Barat, Kamis (10/8) sekitar pukul 13.00 WIB.

"Tersangka membawa sabu sebanyak 2 paket lebih kurang 2,2 Kg. Sabu dari Aceh yang akan dikirim ke Jambi," ujar Brigjen Pol Priyo Widyanto seperti dilansir Jambi Ekspres (Jawa Pos Group) hari ini.

BACA JUGA: Mencuat Dianto Sekda Terpilih, Zola Malah Klaim Masih Proses

Barang haram senilai enam miliar rupiah lebih itu rencananya akan diserahkan ke seseorang di perbatasan Tanjab Barat dan Tanjab Timur. Namun, anggota yang mendapatkan informasi adanya pengiriman sabu ini langsung meringkus tersangka di dalam mobil Avanza B 2854 TKW.

Dari penggeledahan ditemukan dua paket besar sabu di dalam ban serep yang dibungkus plastik. Barang bukti senilai miliaran rupiah dan tersangka langsung diamankan di Mapolda Jambi.

BACA JUGA: Dor! Pemain Baru Langsung Tersungkur

"Yang menarik perhatian bahwa, tersangka SI (Syamsiah,red) orangtua dari tersangka R (Amrizal,red) yang ditangkap beberapa waktu lalu dengan barang bukti 800 gram sabu dan 7000 butir ekstasi," jelas jenderal polisi bintang satu ini.

Kapolda menjelaskan, sebenar Syamsiah ke Jambi ingin menjenguk anaknya di tahanan Polda Jambi. Disampaikan ke seseorang dan memberikan pinjaman kendaraan dengan catatan menitipkan 2,2 Kg sabu.

Saat ditanya apakah penerima sama dengan calon penerima yang dibawa anaknya? Kapolda menjawab bahwa jaringan ini terputus. Maka perlu untuk dilakukan penyelidikan.

Dari pemeriksaan sementara, ini kali keduanya Syamsiah menjadi kurir ke Jambi. Namun, sebelumnya saat digeledah di bus jurusan Aceh - Jambi. Namun, tidak ditemukan barang bukti.

Tersangka Syamsiah, mengaku akan diberikan uang jika barang bukti diserahkan ke pemesan. Namun, belum sempat menyerahkan narkoba itu, Dia sudah tertangkap.

Terkait dengan keberhasilan pengungkapan sabu dalam jumlah besar, Kapolda menyebutkan dirinya akan memberikan reward kepada anggota yang menangkap.

"Sudah kita rencanakan, dan kita rapatkan untuk kita berikan reward kepada mereka," tandasnya.

Atas perbuatannya, tersangka Suryani dikenakan Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jenis sabu. Ancaman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. (pds)

BACA ARTIKEL LAINNYA... IPKM Jambi Berada di Urutan 9 dari 33 Provinsi


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler