jpnn.com, JAMBI - Seorang pria berinisial SE, 50, yang menjadi pelaku penikaman terhadap istri dan anak tirinya hingga mengakibatkan salah satu korban meninggal dunia akhirnya ditangkap polisi.
Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto mengatakan pelaku ditangkap personel Kepolisian Sektor Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun, Jambi, saat berusaha kabur.
BACA JUGA: Setengah Tahun Buron, Pelaku Penikaman Istri secara Brutal Ini Akhirnya Ditangkap
"Tersangka sempat berusaha melarikan diri setelah kejadian, tetapi berkat informasi dari masyarakat, tersangka bisa ditangkap," katanya di Jambi, Jumat.
Kasus penikaman itu terjadi pada Jumat sekitar pukul 10.30 WIB ketika seorang ibu dan anaknya ditemukan bersimbah darah di tepi Jalan Talang Sekuang, Desa Muara Panco Timur, Kecamatan Renah Pembarap, Kabupaten Merangin, Jambi.
BACA JUGA: Pelaku Penikaman Karyawan Alfamart Akhirnya Ditangkap Polisi, Tuh Orangnya
Ibu dan anak berinisial SR (53) dan M (19) itu merupakan warga Desa Benteng, Kecamatan Sungai Manau, Merangin.
Korban M meninggal dunia akibat terkena tikam senjata tajam setelah sempat melerai keributan antara ibu kandung dan ayah tirinya di pinggir jalan.
BACA JUGA: Pelaku Penikaman yang Menewaskan Rekannya di Medan Ditangkap Polisi
Setelah melihat anak tirinya meninggal dunia di lokasi kejadian, pelaku SE langsung melarikan diri dan meninggalkan kedua korban di pinggir jalan.
Melihat kejadian itu, warga pun heboh dan membawa kedua korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan, tetapi nyawa sang anak tidak tertolong.
Saat ini kondisi korban SR sedang kritis di Rumah Sakit Bangko karena mengalami luka serius.
"Motifnya masih kami dalami dan tersangka kami periksa secara intensif," katanya.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean