jpnn.com, JAYAPURA - Aparat kepolisian sudah menangkap dan menetapkan AR (22) sebagai pelaku pembakaran gedung perkantoran milik Pemerintah Kabupaten Jayapura dan Kementerian Agama di kawasan Gunung Merah Doyo, Kabupaten Jayapura.
"Polres Jayapura sudah menangkap AR pelaku yang melakukan pembakaran di tiga lokasi yang berada di kawasan perkantoran di Doyo," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Ignatius Benny Prabowo dikutip dari Antara, Minggu (10/12).
BACA JUGA: AEI Gandeng Space4Good untuk Dapatkan Informasi Kebakaran Hutan & Pembalakan Liar
Dia menjelaskan pelaku tindak kejahatan AR terungkap melakukan pembakaran di tiga lokasi, dua di antaranya berada di kawasan perkantoran milik Pemerintah Kabupaten Jayapura di Gunung Merah Doyo.
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, terungkap awalnya pada 31 Agustus 2023, pelaku melakukan pembakaran terhadap gedung Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jayapura, kemudian 28 Oktober 2023 kembali melakukan pembakaran di Gedung A lantai 2 perkantoran milik Pemda Jayapura.
BACA JUGA: Kebakaran Melanda 18 Lapak di Pasar Angke Tambora, Ini Dugaan Penyebabnya
Dai menambahkan AR juga membakar satu unit alat berat escavator di kawasan Doyo, dan pelaku ditangkap pada 24 Nopember 2023 di rumah kontrakan di Sentani.
Benny mengatakan penyidik kini menetapkan AR sebagai tersangka dengan pasal yang disangkakan yakni pasal 187(1) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun.
BACA JUGA: Kebakaran SD Sumbangsih Jaksel, Ini Penyebabnya
Ketika ditanya apakah tersangka dalam melakukan aksinya dilakukan sendiri, Kabid Humas Polda Papua menyatakan hal itu masih didalami oleh Polres Jayapura.
"Penyelidikan masih terus dilakukan guna mengungkapkan sejumlah kasus kebakaran di kawasan perkantoran Pemda Jayapura, " ujar Benny. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jual Miras Ilegal, 2 Pria Ditangkap Polisi di Jayapura
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan