Ibu di Bawah Umur Buang Bayi di Toilet Rumah Sakit

Jumat, 18 Agustus 2023 – 23:36 WIB
Ilustrasi - Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ferdinand. (ANTARA/Rangga Musabar)

jpnn.com - PALU - Seorang ibu masih berusia di bawah umur membuang bayi yang dilahirkannya di toilet Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Anutapura, Palu, Sulawesi Tengah.

Kepolisian Resor Kota Palu bergerak cepat mengungkap peristiwa yang terjadi pada Senin (14/8) tersebut.

BACA JUGA: Rindu Sama Istri, Pasien COVID-19 Kabur dari RSUD Anutapura, Sempat Keliling

Kepolisian mengungkap kasus tersebut dan mengamankan si ibu pada Rabu (16/8) kemarin.

"saat ini kasusnya diperiksa dan didalami di bagian Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA)," ujar Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ferdinand di Palu, Jumat (18/8).

Dia mengatakan pelaku berinisial AR, seorang remaja putri yang masih di bawah umur, berusia 16 tahun lima bulan.

AR awalnya bersama ayah serta kakak laki-lakinya mendatangi IGD RSUD Anutapura untuk melakukan pemeriksaan.

AR dibawa ke remah sakit karena mengaku mengalami sakit di perut sejak Jumat malam (11/8).

Sebelum melakukan pemeriksaan, AR meminta izin untuk ke toilet karena merasa seperti ingin buang air besar (BAB).

Dia kemudian diantar oleh ayahnya ke toilet laki-laki.

"Di kamar mandi itu dia melahirkan sendiri. Karena kaget dan takut diketahui orang, bayi itu langsung ditaruh di tangki air kloset duduk," katanya.

Setelah itu, kata Ferdinand, AR kemudian kembali masuk menjalani proses pemeriksaan dan berdasarkan pemeriksaan dokter dikatakan bahwa dia hamil dikarenakan saat dilakukan USG hanya tertinggal plasenta di dalam rahim.

“Setelah di USG dokter lihat tinggal plasenta, maka dokter meminta agar pasien dikuret tetapi pasien dan keluarga menolak, mereka minta pulang dan mengatakan anaknya tidak hamil,” katanya.

Menurut dia, pelaku AR sempat menolak untuk dimintai keterangan.

Namun setelah diberikan pengertian, akhirnya mengakui perbuatannya.

"Adapun usia pacar dari pelaku 19 tahun. Setelah dilakukan pemeriksaan, didapatkan dari awal dia siap bertanggung jawab dan saat ini masih berstatus sebagai saksi."

"Ke depan apabila keluarga perempuan berkeberatan, maka ada ancaman hukuman untuk persetubuhan dengan anak di bawah umur," katanya.

Dia menambahkan bahwa AR saat ini berstatus pelaku karena telah membuang bayinya dan sebagai korban.

Sebelumnya, sosok jasad bayi laki-laki ditemukan di dalam toilet pria di IGD Kebidanan RSU Anutapura Palu oleh cleaning service pada Senin (14/8).

Saat sedang melakukan tugasnya, saksi mencium aroma tidak sedap dan berusaha mencari sumber bau itu yang kemudian menemukan sumbernya dari dalam tangki air kloset duduk toilet pria.

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian. (Antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler