jpnn.com, SIDIKALANG - Kematian Ramayana Sidauruk (38), bersama bayi di kandungannya di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sidikalang, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, Minggu (15/4), diduga akibat kelalaian petugas rumah sakit setempat.
Hal itu disebabkan kurang sigapnya bidan dan perawat yang menangani pasien ibu hamil tersebut untuk berusaha memanggil dokter kandungan, meski kondisi pasien butuh penanganan medis yang cepat.
BACA JUGA: Jokowi: Pemberian Gizi Pada Anak di Usia Emas Sangat Penting
Atas kelalaian tersebut, menurut Pengacara Rakyat Poltak Agustinus Sinaga SH, bahwa pihak rumah sakit berpotensi melanggar Pasal 32 Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Artinya, rumah sakit sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan dilarang menolak pasien yang dalam keadaan darurat serta wajib memberikan pelayanan untuk menyelamatkan nyawa pasien.
BACA JUGA: Jalan Rusak Parah, Ibu Hamil Tewas saat Ditandu ke Puskesmas
Perlu diketahui, tegas Agustinus, bahwa sanksi pidana bagi rumah sakit yang tidak segera menolong pasien yang sedang dalam keadaan gawat darurat menurut UU Kesehatan Pasal 190 ayat (1) dan (2), Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang melakukan praktik atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) atau Pasal 85 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 200,000,000,00,.- (dua ratus juta rupiah).
Dalam hal perbuatan tersebut mengakibatkan terjadinya kecacatan atau kematian, Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan/atau Tenaga Kesehatan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1,000,000,000,00,.- (satu miliar rupiah).
"Artinya dalam permasalahan ini, Direktur RSUD Sidikalang Kabupaten Dairi terancam hukuman 10 tahun penjara," pungkas Agustinus. (mg8/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha