jpnn.com, SOLO - Puluhan warga yang datang dari berbagai daerah di Solo Raya mendatangi Mapolres Kota Surakarta untuk melaporkan pasangan suami istri (pasutri) berinisial Br dan Du, warga Mojosongo, Jebres, Solo.
Puluhan warga yang mayoritas ibu-ibu itu mengaku menjadi korban arisan fiktif daring terlapor pasutri Br dan Du, dengan kerugian total mencapai Rp 2 miliar.
BACA JUGA: Ibu Bhayangkari Bos Arisan Online Fiktif Ditahan, Sang Suami Juga Kena Getahnya
Mereka mengaku rata-rata mengalami kerugian mulai jutaan hingga ratusan juta rupiah setiap orang. Mereka melaporkan pasutri yang dianggap tidak menepati janji.
Para korban itu ditemui langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Surakarta Kompol Djohan Andika. Menurut Andika, pihaknya telah menerima pelaporan kasus arisan fiktif secara daring tersebut dengan nomor STBP/301/IV/2022/Reskrim.
BACA JUGA: Korupsi Proyek Fiktif, Eks Bos Waskita Karya Bayar Uang Pengganti Rp 3,8 Miliar
Andika mengatakan sudah ada laporan terkait dugaan arisan fiktif daring dengan korban berjumlah 40 orang. Dia menyatakan saat ini pihaknya fokus pada jumlah korban.
Oleh karena itu, polisi dalam kesempatan itu meminta kepada perwakilan korban untuk mendata biodata, nomor handphone, sekaligus bukti transfer.
BACA JUGA: Puluhan Orang Tertipu Arisan Bodong di Bandung, Kerugian Miliaran Rupiah
"Kasus saat ini dalam proses penyelidikan dan pengumpulan bukti untuk menentukan langkah-langkah pidana dalam kasus itu," kata Andika.
Menurutnya, kalau sudah ditemukan unsur pidana, maka polisi akan segera bertindak secara hukum terhadap terlapor. Polisi hingga ini belum menentukan tersangka.
Salat satu korban, Retno Jumiyati (31) yang merupakan warga Boyolali mengaku mengikuti arisan diduga fiktif secara daring, dan mengalami kerugian mencapai Rp 129,85 juta pada periode Februari hingga April 2022.
Retno mengaku dirinya kebetulan yang terakhir lelang setiap harinya hampir Rp 8 juta hingga Rp 10 juta. Dia sebenarnya sudah pernah dapat, tetapi tidak boleh menerima dan uangnya diputar lagi atau dilelang.
Korban lainnya, Rubi (28), warga Boyolali, mengaku total kerugiannya mencapai sekitar Rp 50 juta, sehingga dia bersama korban lain mendatangi Polresta Surakarta untuk melaporkan terlapor.
"Total korban yang ikut arisan fiktif cara daring itu sebanyak 40 orang, dengan total kerugian mencapai sekitar Rp 2 miliar," katanya.
Korban sebelum mendatangi Polresta Surakarta, sudah beberapa kali melakukan mediasi dengan terlapor yang sempat kabur ke Yogyakarta dan Bali. Namun, korban hanya diberikan janji-janji akan diganti rugi uang yang mencapai Rp 2 miliar itu. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi