Ibu-Ibu Main Judi

Duduk di Kursi Pesakitan, Tangis jadi Andalan

Jumat, 23 Maret 2012 – 01:01 WIB

BATAM -  Gara-gara main kartu sambil taruhan, Samsidar, 55, dan Ida Tamson, 42, duduk di kursi pesakitan. Keduanya menangis di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Batam, setelah jaksa penuntut Hendrawan menuntut merela satu tahun dan enam bulan penjara, Kamis (22/3).

"Saya menyesal yang mulia, saya tak akan mengulanginya lagi. Waktu itu saya cuma iseng dan langsung ditangkap," ujar Samsidar sambil menghapus air mata yang terus mengalir di pipinya.

Hal yang sama juga dikatakan Ida, ia meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim dan mengaku merasa sangat menyesal. "Saya mohon keringanan hukuman. Anak saya masih butuh saya bu hakim. Saya berjanji tak akan mengulanginya," tutur Ida, juga sambil menangis.

Samsidar dan Ida ternyata bukan hanya main kartu berdua. Tapi juga dengan Dausi,32, terdakwa lainnya. Sama seperti mereka, Dausi ikut mengaku menyesal. "Saya tulang punggung keluarga, mereka sangat membutuhkan saya," ujar Dausi kepada majelis hakim.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Merry Wati SH ditemani oleh Sorta Ria Neva dan Soebandi menanyakan kesungguhan perkataan mereka. "Kalian yakin tak akan mengulanginya lagi. Kami tunda sidang hingga minggu depan untuk mempertimbangkan hukuman untuk saudara," tutur hakim Merry Wati kepada ketiga terdakwa.

Para terdakwa pun mengangguk. Mereka mengatakan tak akan mengulangi lagi perbuatannya.

Dilansir Batam Pos, dalam surat tuntutan tersebut terungkap bahwa  penangkapan mereka terjadi pada bulan November 2011 lalu di daerah kawasan Tanjung Sengkuang, Batuampar. Warga di sana merasa resah karena di lingkungan mereka sering terjadi perjudian. Setelah diselidiki anggota polisi, ternyata memang benar adanya permainan judi. Di sana, polisi berhasil mengamankan para terdakwa yang sedang asyik bermain beserta 2 set kartu remi dan sejumlah uang sekitar Rp170 ribu.

Atas perbuatan tersebut, terdakwa dianggap telah melanggar pasal 303 jo pasal 55 KUHP tentang perjudian. "Menuntut agar terdakwa dapat dihukum satu tahun dan enam bulan penajara dan dikurangi dengan selama terdakwa ditahan," ujar Jaksa Sriyati yang mengantikan jaksa penuntut Hendrawan. (she/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pistol Polisi Dibeli PNS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler