jpnn.com - BANYUASIN - Rau (26), warga komplek PTPN Tebenan Desa Suka Mulya Kecamatan Betung, Banyuasin, Sumsel, harus berurusan dengan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Banyuasin.
Ibu muda ini Kamis (5/6) sore lalu dilaporkan suaminya, Dimer Manurung (46) karena diduga telah menjual anak ketiga mereka yang baru berumur 40 hari, Tribela. Diduga pembelinya Des(31), warga Betung, seharga Rp 3.150.000.
Kasus tersebut saat ini sedang dalam penanganan Polres Banyuasin. Kasat Reskrim Polres Banyuasin Iptu Harmianto mengatakan, rencana menjual bayi ini dilakukan tersangka saat ketemu calon pembelinya di Minimarket Kartila di Pasar Buah Betung.
”Saat itu, tersangka menawarkan bayi tersebut kepada pembeli bernama Des, warga Rimba Asam seharga Rp 5 juta sekitar pukul pukul 14.00 WIB pada tanggal 19 Mei,” katanya, kemarin (6/6).
BACA JUGA: Korban Terakhir Juga Di-Oral Seks
Setelah terjadi kesepakatan, kemudian tersangka Rau membawa bayinya itu ke rumah Kar yang merupakan kakak dari si pembeli. ”Namun yang disepakat itu hanya Rp 3.150.000,” tambah Kasat Reskrim.
Kejadian tersebut, dikatakan Kasat dilaporkan oleh suami tersangka dengan, Demir Manurung (46), karyawan swasta dengan Nomor laporan : LP /B-126/VI/2014/SS/Res.BA tanggal 5 Juni 2014.
”Mereka dijerat Pasal 83 UU No 23 th 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun untuk tersangka, sementara pembeli atau pengadopsi dikenakan Pasal 79 UU No 23 th 2002 tentang Pengangakatan Anak yang Tidak Sesuai Ketentuan, dengan ancaman 5 tahun penjara,” jelasnya.
Rau membantah jika telah menjual anaknya tersebut ke Des. Dia mengaku saat itu mengaku mendapat tekanan dari suaminya karena anak ketiga mereka yang lahir adalah perempuan lagi.
”Dua anak sebelumnya perempuan, yang lahir ini perempuan lagi. Jadi suami saya marah kenapa tidak laki-laki yang lahir. Saat itu saya dapat tekanan, dan dimarahi suami terus. Bahkan, dia bilang kalau baiknya anak kami itu diberikan ke orang lain saja, dia bilang tidak sayang dengan anak kami ini,” kata Rau, kemarin.
Takut dimarahi suaminya, dia mengaku menitipkan anaknya tersebut ke Des. Dan meminjam uang sebesar Rp 1 juta dengan jaminan adalah anaknya sendiri.
BACA JUGA: Bocah Dibikin Teler, Disodomi di Kamar Mandi Warnet
”Saya itu nggadaikan, bukan jual. Tidak ada kata jual beli. Saya pinjam uang ke dia Rp 1 juta untuk mudik ke Medan, karena ibu saya sakit di sana,” akunya.
Kemudian, Rau kembali meminjam uang Rp 2 juta, dan terakhir meminjam uang Rp 150 ribu, sehingga total yang dipinjamnya itu mencapai Rp 3.150.000 kepada Des.
”Saya sendiri mau ngambil anak saya lagi dan sudah membayar Rp 3.150.000 itu ke keluarga Des. Namun, keluarga Des minta diganti uang susu seikhlasnya. Saya sanggup bayar mereka Rp 4 juta. Entah kenapa, saya malah dilaporkan suami saya sendiri, dia kira saya jual anak. Tidak mungkinlah, saya itu cinta sama anak saya,” aku Rau sembari meneteskan air mata di balik jerugi PPA Polres Banyuasin.
Dia berharap, kasus ini dapat selesai secara kekeluargaan, karena dia ingin mengasuh ketiga anaknya yang semuanya perempuan tersebut. ”Saya dan keluarga Desi sudah sepakat damai, tidak perlu jalur hukum, saya kecewa sama suami, dia yang bilang anak dikasih ke orang saja, tapi dia sendiri yang melaporkan saya,” sesalnya.
Sementara, salah satu saudara Dimer yang enggan menyebutkan nama mengatakan, jika kelakuan iparnya tersebut sudah kelewatan, dan dia sudah 2 kali ini ketahuan menjual anaknya sendiri.
BACA JUGA: Penjual Es Keliling Sodomi 28 Bocah
”Yang pertama itu mau dijualnya ke Jakarta, beruntung masih bisa diselamatkan. Dia ini sudah tidak beres, tega sekali jual anak sendiri. Dia malah pulang ke Medan pakai uang dari hasil jual anak, kami keluarga suaminya tidak akan memaafkannya dan meminta kasus ini diteruskan,” pungkasnya. (far)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Intel Tentara Amankan 1 Kg Sabu
Redaktur : Tim Redaksi