Ibu Kandung Penjual Bayi Terancam 15 Tahun Penjara

Jumat, 20 Oktober 2017 – 00:51 WIB
Ibu Kandung Penjual Bayi Terancam 15 Tahun Penjara. Ilustrasi JPNN.com

jpnn.com, KEDIRI - Penyidik Polres Kediri Kota, Jawa Timur telah menetapkan tersangka atas kasus penjualan bayi yang diduga dilakukan Intan Ratna Sari, 20, warga Dusun Wonoasri, Desa Wonoasri, Kecamatan Grogol.

Selain Intan, polisi juga menyeret Novytasari, 28, selaku ‘perantara penjualan bayi’ asal Dusun Dadapan, Desa Sumberjo, Kecamatan Ngasem.

BACA JUGA: Penjualan Bayi, Ditawarkan Sejak Dalam Kandungan

Keduanya dijerat dengan pasal 83 UU Nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman maksimalnya sampai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 300 juta.

BACA JUGA: Mengungkap Penjualan Bayi

“Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Kediri Kota AKBP Anthon Haryadi seperti yang dilansir Radar Kediri (Jawa Pos Group), Kamis (19/10).

Kasus tersebut terungkap bermula ketika pihak kepolisian mendapat laporan langsung dari Miswanto, 48, ayah kandung Intan.

Selasa (10/10) lalu, Miswanto melaporkan kepada petugas bahwa anaknya telah menjual cucunya.

“Dari laporan tersebut, kemudian kami telusuri dan kami amankan pelaku,” kata Anthon. (jpnn/rk/yi/die/JPR)


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler