jpnn.com, JAKARTA - Seorang wanita bernama Rismayanti Dewi (20) yang diduga sebagai pelaku pembuang mayat bayi di tempat sampah di Jalan Karya, Kelurahan Tengah, Kramat Jati, Jakarta Timur, sudah ditangkap Unit Reskrim Polsek Kramat Jati, Jumat (8/4).
Kanit Reskrim Polsek Kramat Jati AKP Biher Harianja mengatakan pelaku pembuangan mayat bayi itu merupakan ibu kandung korban.
BACA JUGA: Suhaeli Tak Menyangka Menemukan Mayat Bayi, di Sini Lokasinya
"Pelaku sudah ditangkap,” kata Biher Harianja di Jakarta, Jumat (8/4).
Dia pun mengungkapkan dugaan sementara motif pelaku membuang bayi tersebut.
BACA JUGA: Gempar, Mayat Bayi Ditemukan di Tempat Sampah
“Untuk motif kayaknya hasil hubungan hamil di luar nikah. Hamilnya di kampung, Cianjur. Di sini (Jakarta) baru tiga bulan," kata Biher.
Dia menjelaskan pelaku bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) pada satu rumah di Gang Santri, RT 12/RW 04, Kelurahan Batu Ampar yang juga tempat petugas menemukan kantong plastik berisi mayat korban.
BACA JUGA: Tega Benar Pelakunya, Mayat Bayi Ditemukan Mengambang di Saluran Kali
Rismayanti diringkus setelah penyidik Unit Reskrim Polsek Kramat Jati mendapat keterangan dari petugas kebersihan yang mengangkut kantong sampah berisi mayat korban.
Menurut dia, pelaku melahirkan di gudang di rumah majikannya.
“Takut ketahuan sama majikan, dibekap bayinya di rumah majikan. Keterangan sementara, (mayat bayi) dibungkus, dibuang di tong sampah," ujar Biher.
Rismayati dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 341 KUHP Juncto Pasal 181 KUHP Juncto Pasal 80 Ayat 3, 4, UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi