Ibu Kota Negara Pindah, Status DKI Jakarta Harus Diubah

Rabu, 22 Januari 2020 – 18:49 WIB
Mendagri Tito Karnavian. Foto: Humas Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Mendagri Tito Karnavian mengatakan status DKI Jakarta harus diubah, seiring kebijakan pemindahan ibu kota negara (IKN) ke Kalimantan Timur.

"Saat ini, DKI Jakarta masih menjadi ibu kota dengan UU khusus. Namun, dengan adanya rencana pemerintah pusat memindahkan ibu kota negara (IKN) ke Kalimantan Timur, maka pertanyaannya adalah bagaimana status dari DKI," ujar Tito, di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1).

BACA JUGA: Hanya 20 Ribu PNS Pusat tak Ikut Pindah ke Ibu Kota Baru

Tito mengatakan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) yang ditunjuk sebagai leading sector pemindahan ibu kota negara, sedang menyusun draf UU IKN-nya.

Karena itu, UU Pemprov DKI Jakarta itu juga harus diubah. Yang bisa paralel dengan pembahasan UU IKN di Provinsi Kalimantan Timur.

BACA JUGA: PNS Usia 45 Tahun ke Bawah, Siap-siap ya

"Kalau UU IKN bisa paralel, UU IKN di Kaltim dibahas juga, kemudian diundangkan, otomatis UU DKI bisa dilaksanakan pembahasannya sama saat itu juga," kata Tito.

Namun, jika pembahasan UU IKN menyusul kemudian, karena ibu kota negara belum pindah, maka Tito mengatakan opsinya adalah mengubah Jakarta menjadi Pusat Ekonomi dan Bisnis.

BACA JUGA: Honorer Akan Dihapus? Ah, Itu Salah Tafsir

Rapat yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB tersebut dihadiri oleh pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI.

Sementara Mendagri Tito Karnavian didampingi Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo, dan Pelaksana Tugas Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) serta pejabat eselon I Kemendagri dan BNPP. (antara/jpnn)
OJK Menghilang?:


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler