jpnn.com, JAKARTA - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan warga Jakarta wajib mencetak ulang Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik pada 2024.
Hal ini lantaran status Jakarta berubah dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
BACA JUGA: Lembaga Adat dan Budaya Betawi Jangan Dilupakan, Perlu Masuk RUU DKJ
“Terkait Cetak ulang KTP-el, memang sepantasnya saat DKI Jakarta berubah menjadi DKJ tentunya harus juga ada perubahan secara redaksional di dalam KTP bagi warga DKJ,” ucap Budi saat dihubungi, Senin (18/9).
Menurut Budi, pencetakan ulang e-KTP akan dilakukan secara bertahap agar proses perubahan berjalan tertib.
BACA JUGA: Ketua DKJ: LGBT Bukan Penyakit Kejiwaan
“Dan menyesuaikan dengan stok blangko yang tersedia setiap harinya,” kata dia.
Dia memperkirakan kebutuhan blangko di Jakarta mencapai 8 juta pada 2024.
Untuk itu, Dirjen Dukcapil RI bakal meminta ke Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono agar melakukan hibah blangko KTP sebanyak 3 juta keping untuk 2024.
"Mudah-mudahan ini bisa disetujui karena ini untuk kepentingan masyarakat," tambahnya.
Seperti diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan Pemerintah Pusat berencana mengganti status Jakarta dari DKI menjadi DKJ setelah ibu kota pindah ke IKN Nusantara.
Pemerintah pun telah mengusulkan rancangan undang-undang (RUU) untuk Jakarta setelah tak lagi jadi ibu kota. (mcr4/jpnn)
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi