Lembaga Adat dan Budaya Betawi Jangan Dilupakan, Perlu Masuk RUU DKJ

Jumat, 15 September 2023 – 17:18 WIB
Forum Betawi Rempug (FBR) dan Lembaga Kebudayaan Betawi (LKB) mengharapkan lembaga adat dan budaya masuk dalam rumusan Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). Ilustrasi Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat/ama

jpnn.com, JAKARTA - Forum Betawi Rempug (FBR) dan Lembaga Kebudayaan Betawi (LKB) mengharapkan lembaga adat dan budaya masuk dalam rumusan Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).

Imam Besar FBR KH. Lutfi Hakim mengapresiasi keputusan Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).

BACA JUGA: 150 Unit Air ev Bermotif Batik Khas Betawi Siap Kawal Delegasi KTT ASEAN 2023

Dia berharap beleid segera disahkan mengingat ada kekosongan hukum seiring disahkannya UU Ibu Kota Negara (IKN).

"Kami mengapresiasi langkah DPR dan pemerintah yang akan membahas UU Khusus Jakarta karena adanya kekosongan hukum setelah UU IKN disahkan. Kami berharap penyusunan UU Khusus Jakarta membuka dialog dengan masyarakat Betawi," ucapnya dalam keterangannya, Jumat (15/9).

BACA JUGA: Ratusan Warga Betawi di Jakut Dukung PAN di Pemilu 2024

Wakil Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PW NU) Jakarta itu menyampaikan masyarakat Betawi memiliki kepentingan dalam penyusunan UU DKJ. Utamanya pada isu seni dan budaya.

"Sebagai kebutuhan, masyarakat Betawi sangat berkepentingan dengan pembahasan RUU Khusus Jakarta," jelasnya.

BACA JUGA: Jakarta Bakal Tetap Berstatus Daerah Khusus, Tokoh Betawi Suarakan Aspirasi

Lutfi berpendapat warga Betawi tidak memusingkan dengan wacana Jakarta menjadi pusat ekonomi global. Namun, sektor kebudayaan juga harus menjadi pengarusutamaan dalam penyusunan UU DKJ.

"Apa pun bentuknya, apakah pusat ekonomi dan perdagangan global, tidak boleh mengenyampingkan orang Betawi dan budayanya. Semua harus terintegrasi, pemerintah pusat, daerah, dan Betawi dalam mempersiapkan perubahan Jakarta setelah tidak menjadi ibu kota," tuturnya.

Dia menginfokan dalam pasal kebudayaan menyertakan frasa Lembaga Adat dan Budaya dengan fungsi sebagai pelaksana, merawat posisi orang Betawi. Keberadaan lembaga adat dan budaya dalam UU akan memperkuat sekaligus mendukung pemerintahan dengan bentuk Jakarta yang baru.

Menurutnya, Jakarta ke depannya harus mengorangkan Betawi sebagai pemilik budaya yang ada.

"Inilah perlunya pengintegrasian dalam kekhusuan kebudayaan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta lembaga adat dan budaya,” kata dia.

Ketua Umum Lembaga Kebudayaan Betawi Beky Mardani menambahkan RUU DKJ perlu mengusung konsep Betawi cultural collaboration.

"Konsep ini merupakan langkah membangun ekosistem kebudayaan di masyarakat dengan peran dan fungsi berbeda. Selain itu, Betawi cultural collaboration akan menjalin dan saling mendukung antara pemerintah pusat, daerah, dan Betawi untuk menempatkan ekonomi global dengan basis budaya," urainya.

Beky melanjutkan Betawi cultural collaboration juga bakal merangsang budayawan, seniman, dan pelaku ekonomi kreatif untuk memajukan kebudayaan selain pemerintah.

"Ini harus menjadi bahasan khusus yang akan diberikan sebagai masukan dalam proses pembahasan,” kata dia.

Dia menilai frasa lembaga adat dan budaya juga mesti dimasukkan dalam RUU Khusus Jakarta.

“Inilah konsep yang harus dibangun bersama. Makanya, perlu langkah dialog agar Betawi cultural collaboration dapat terakomodasi dalam RUU Khusus Jakarta," tutupnya. (Tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... HUT ke-496 Jakarta, Galeri Indonesia Kaya Hadirkan Pertunjukan Lenong Betawi


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler