Ibu Meliana Imlek di Penjara, PSI: Hapus UU Penodaan Agama!

Selasa, 05 Februari 2019 – 18:08 WIB
Kasus penodaan agama, Meliana terpaksa Imlek di penjara. Foto: JPG

jpnn.com, MEDAN -  

Raja Juli Antoni Sekjen PSI menegaskan partainya akan memperjuangkan untuk pencabutan UU Penodaan Agama (PNPS/1965) yang bersifat karet. 

BACA JUGA: Minions dan Angpau Imlek

Ini disampaikannya setelah mendampingi Ketua Umum PSI, Grace Natalie mengunjungi Ibu Meliana di Lapas Permpuan Tanjung Gusta, Medan untuk bersama-sama merayakan Imlek.

BACA JUGA : Meliana: Semoga Tak Ada Lagi Kasus Seperti Saya

BACA JUGA: Imlek Tahun Babi Kayu, Ini Arah yang Baik untuk Keberuntungan Tahun Ini

Meliana adalah seorang ibu yang divonis 18 bulan atau 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, karena dianggap melakukan penodaan agama.

Itu hanya karena dia memprotes suara adzan dari pengeras suara masjid yang dianggap terlalu kencang volumenya.

BACA JUGA: Imlek dan Kerinduan Kepada Gus Dur

BACA JUGA : Tok Tok Tok, Pengadilan Tinggi Medan Tolak Banding Meliana

Warga Tanjungbalai, Sumatera Utara, itu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 156 KUHP tentang penghinaan terhadap suatu golongan di Indonesia terkait tas, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

"Saya bertemu dengan Ibu Meliana, Atui (Suami), Ferry dan Nita (anak) serta Ranto Sibarani (pengacara). Ibu Meliana dalam keadan baik. Namun demi keadilan, Ibu Meliana meminta agar MA segera memutus kasasinya yang sudah dikirim sejak bulan Desember lalu," Antoni melalui keterangan persnya.

BACA JUGA : Sampaikan Dukungan, Delegasi PSI Besuk Meliana di Lapas

Melihat kasus Meliana dan Ahok itulah, maka PSI menegaskan, akan mencabut UU Penodaan Agama (PNPS/1965).

Ini, kata dia, adalah agenda perioritas PSI bila masuk DPR RI nanti. UU ini, menurut Amnesty International, telah menjerat lebih banyak orang pada masa reformasi dibandingkan pada masa orde baru.

"Karena bersifat karet UU ini bisa menjerat siapa saja: Ahok, Meliana atau mungkin Rocky Gerung dan siapa saja. Meski berberda pilihan politik dengan Rocky Gerung, PSI tidak setuju Rocky dijerat dengan UU ini," tegasnya.

Dia mengatakan, PSI percaya agama adalah suci dan absolut. Namun tafsir terhadap agama adalah relatif dan subjektif.

Negara, tegasnya, tidak perlu masuk mengurus tafsir keagamaan mana yang paling tepat, akurat dan objektif.

"Biarkan penafsiran itu menjadi bagian dari kebebasan berfikir dan berpendapat serta dinamika dan dialektika akademis para ulama, teolog dan akademisi tanpa campur tangan negara. Dengan demikian tidak akan ada Ahok, Meliana dan rakyat Indonesia lain yang terjerat UU karet ini," pungkas (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kiat Jaga Kesehatan Gigi Usai Konsumsi Makanan Manis Saat Imlek


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler