jpnn.com - BANDUNG- RPI (23) alias Ocha, ibu satu anak ini nekat melakukan pencurian dengan kekerasan beserta empat orang teman prianya, yakni MAR (19), AS (16) dan D serta R yang masih buron.
Aksi Ocha yang dilakukan dua kali itu, demi memenuhi kebutuhan sang buah hati yang masih balita.
BACA JUGA: Sabu 57 Kg Pasokan dari China
Bahkan, dalam aksinya yang terakhir di sebuah minimarket di Jalan Lengkong Besar, Kamis (12/12) lalu, komplotan ini menodongkan pisau dan menyekap tiga orang karyawan di dalam gudang dan diikat menggunakan ripet sebelum menggasak uang Rp 21 juta dan lima slop rokok.
Ocha mengaku dia terpaksa ikut dalam aksi komplotan ini karena himpitan ekonomi dan kebutuhan anaknya.
BACA JUGA: Ibu Muda Ikut Komplotan Curas
"Kepaksa saya enggak punya uang. Suami saya kerjanya serabutan penghasilannya enggak jelas. Saya cuma ikut dalam dua kali pencurian, empat lainnya saya enggak ikut," ucapnya saat ditemui di Mapolsek Lengkong, Senin (16/12).
Disinggung perannya sendiri, Ocha mengaku hanya berpura-pura menjadi pembeli, setelah pelaku lainnya menyekap pegawai toko, dia ikut menjarah. "Saya ngambil rokok dan coklat buat anak saya," ucapnya.
BACA JUGA: Diduga Malapraktik, Dokter Kandungan Dipolisikan
Sementara itu, Kapolsek Lengkong Kompol Kusno Diyantara mengatakan, terungkapnya kasus itu bermula saat salah seorang pegawai minimarket berhasil membebaskan diri dari penyekapan.
"Kemudian salah seorang karyawan berteriak dan ditangkap dua orang yaitu MAR dan AS oleh warga dan anggota kita yang sedang berpatroli, kemudian RPI ditangkap di kediamannya saat pengembangan," ujar Kusno di tempat yang sama.
Dia menambahkan, motif komplotan ini adalah dengan berpura-pura menjadi pembeli, setelah keadaan sepi salah seorang pelaku masuk dengan menggunakan helm dan menodongkan senjata tajam.
"Dari pengakuannya, sudah enam kali komplotan ini melakukan aksinya di wilayah Kota Bandung dan Sumedang. Namun, masih kita kembangkan untuk penyelidikan lebih lanjut," paparnya.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Satria, satu buah pisau lipat , tiga ripet, lima slop rokok, dua tas gendong, satu buah helm serta uang Rp 3.243.750.
Selain itu, polisi masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya yaitu D dan R yang masih buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO). Mereka diduga membawa uang sebesar Rp 18 juta.
Akibat perbuatannya, para tersangka terancam akan dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun kurungan penjara. (bal)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Terduga Teroris Diduga Terlibat Penembakan Polisi
Redaktur : Tim Redaksi