JAKARTA - Kepolisian Sektor Metropolitan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, menetapkan Dede Haryati (21), sebagai tersangka pembunuhan terhadap bayinya sendiri. Pembantu rumah tangga ini dijerat pasal 341 KUHP karena sengaja merampas nyawa anaknya dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Kepala Polsekta Kebayoran Baru Ajun Komisaris Besar Anom Setiadji menjelaskan, motif pembunuhan ini berawal kesepakatan awal antara pelaku dengan majikan, Silvia Andriani Rizal alias Vivi. Menurut Anom, saat akan bekerja, pelaku meminjam uang Rp 10 juta kepada sang majikan.
BACA JUGA: Dinas ke Jakarta, PNS Papua Barat Tewas di Hotel
Menurut Anom, Dede dan suaminya Adi Wiguna (24), sengaja meminjam uang untuk membeli sebidang lahan di Ciamis, Bogor, Jawa Barat, yang juga kampung halaman korban.
"Uang itu akan dipinjamkan dengan syarat pelaku tidak boleh hamil selama setahun bekerja," ujar Anom, Selasa (1/4).
BACA JUGA: Nilai KJP Hanya Program Pencitraan Jokowi
Namun, lanjut Anom, baru tiga bulan bekerja Dede sudah hamil hingga akhirnya melahirkan. Selain Vivi dan keponakannya Andri yang pertama kali menemukan bayi itu di dalam kloset, polisi juga memeriksa Agi serta Hardi Ruslam (54).(boy/jpnn)
BACA JUGA: Jokowi Anggap Pungli KJP Masalah Kecil
BACA ARTIKEL LAINNYA... Istri Ahok Galang Dana untuk Pusat Perawatan Kanker
Redaktur : Tim Redaksi