jpnn.com - JAKARTA - Kasus penyiksaan dilakukan oleh seorang ibu berinisial LSR terhadap anak kandungnya GT akhirnya diputus oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan, Senin (16/5) kemarin. Terdakwa LSR dinyatakan bersalah dan dihukum satu tahun penjara.
”Menyatakan, terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan anak dan fisik pada rumah tangga. Menjatuhkan pidana terdakwa selama 1 tahun dan denda Rp 60 juta,” cetus hakim ketua Nelson Sianturi membacakan putusan dalam persidangan.
BACA JUGA: Dor dor dor dor...Empat Begal Sadis pun Tersungkur
Kasus ini sempat heboh ketika awal mencuat Juli tahun lalu. Pasalnya, ketika itu informasi yang beredar adalah LSR menggergaji anaknya. Namun setelah diselidiki lebih lanjut kejadian sebenarnya tidak sesadis yang dibayangkan, walau LSR memang menggores tangan anaknya dengan gergaji.
Hakim Nelson menimbang bahwa putusan tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut tiga bulan penjara lantaran korban yang diketahui anaknya tersebut mengalami trauma berat atas kejadian tersebut.
BACA JUGA: Kepala MA Tiduri Siswi MTs 4 Kali Sampai Akhirnya...
”Menimbang korban mengalami trauma berat, maka majelis hakim memutuskan lebih berat dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum. Anak terdakwa trauma dan terdakwa tak menyesali perbuatannya,” paparnya juga. (ibl/dil/jpnn)
BACA JUGA: PARAH! Mirip MLM, Pengusaha Setubuhi 58 Cewek ABG
BACA ARTIKEL LAINNYA... Waspada! Penipuan Berkedok Jual Beli Mobil Online
Redaktur : Tim Redaksi