jpnn.com - JAKARTA – Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Selatan menjerat LSR, 47, sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap anaknya, GT, 12.
Polisi sudah mengantongi alat bukti yang kuat untuk menjadikan LSR sebagai tersangka. GT sempat kabur dari rumahnya dan mengaku digergaji oleh ibunya. Saat ini, ia masih berada di rumah aman Kementerian Sosial.
“Yang tadinya diperiksa sebagai saksi akan kita tingkatkan pemeriksaan sebagai tersangka statusnya,” kata Kepala Polrestro Jaksel Komisaris Besar Wahyuhadiningrat didampingi Kasat Reskrim Polrestro Jaksel AKBP Audie Latuheru di Mapolrestro Jaksel, Kamis (9/7).
Wahyu mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi, diperkuat pemeriksaan psikologi maka sudah bisa disimpulkan adanya dugaan pidana penganiayaan yang dilakukan LSR. “Ini terkait Undang-undang perlindungan anak,” ungkap Wahyu.
Selain akan dijerat sebagai tersangka penganiayaan anak, LSR juga dinyatakan positif mengonsumsin narkotika jenis ganja. “Hasil pemeriksaan urine terlapor, hasilnya positif menggunakan ganja,” kata Wahyu lagi. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Lokasi Penemuan Mayat Itu Sering Dijadikan Tempat Mabuk-Mabukan
BACA JUGA: Wajah Wanita Muda yang Dibakar Itu Hancur sehingga Sulit Dikenali Warga
BACA JUGA: Astaga, Mayat Perempuan Tanpa Identitas Ini Dibunuh Lalu Dibakar
BACA ARTIKEL LAINNYA... Atur Siasat Jebak Maling, Eh...Malah Begini jadinya
Redaktur : Tim Redaksi