jpnn.com, JAKARTA - Meirizka Widjaja, ibu dari Ronald Tannur, membantah tudingan bahwa dirinya memberikan suap kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pernyataan ini disampaikan Meirizka saat bersaksi dalam sidang dugaan suap terhadap tiga hakim PN Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.
Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/2). Dalam persidangan, Meirizka dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan mendapat pertanyaan dari tim penasihat hukum Heru Hanindyo.
BACA JUGA: Zarof Ricar Ungkap Reaksi Hakim MA Soesilo saat Ditanya Perkara Ronald Tannur
Tim hukum Heru Hanindyo mencecar Meirizka terkait pemberian fee sebesar Rp 15 miliar kepada Lisa Rachmat, pengacara Ronald Tannur. Saat ditanya apakah pada pertemuan pertama Lisa meminta fee sebesar Rp 1,5 miliar, Meirizka mengiyakan.
Namun, Meirizka menegaskan bahwa Lisa tidak pernah menyatakan uang tersebut digunakan untuk mengurus kasus Ronald Tannur.
BACA JUGA: Begini Rudi Suparmono Mengatur Hakim hingga Ronald Tannur Divonis Bebas, Oalah
"Bu Lisa itu secara pribadi tidak meminta fee karena dia sudah anggap Ronald seperti anaknya. Uang itu untuk anak buah atau timnya yang bekerja," jelas Meirizka.
Tim penasihat hukum Farih Romdoni kemudian mengonfrontasi Meirizka dengan pernyataannya di Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dalam chat yang disampaikan kepada penyidik, Lisa mengaku tidak mengambil fee sepeser pun, berbeda dengan pengakuan Meirizka di persidangan yang menyebut adanya permintaan fee.
BACA JUGA: MA Berhentikan eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono terkait Kasus Ronald Tannur
Menanggapi hal tersebut, Meirizka menjelaskan fee yang diminta Lisa sepenuhnya untuk operasional kantor hukum, bukan untuk kepentingan pribadi.
"Dia tetap minta uangnya untuk anak buah atau timnya yang bekerja," tegas Meirizka.
Meirizka juga menjelaskan bahwa pembayaran fee dilakukan secara bertahap sebanyak empat kali, tiga kali sebelum putusan dan satu kali sesudah putusan.
Saat ditanya lebih lanjut oleh tim hukum Heru Hanindyo, Meirizka membantah pernah memberikan uang secara langsung kepada hakim PN Surabaya, termasuk kepada Heru Hanindyo. "Tidak Pernah," jawab Meirizka tegas.
Ia juga membantah memberikan suap melalui perantara Lisa. Saat ditanya apakah dalam chat atau pertemuan pernah menyebut nama Heru, Meirizka menjawab, "Tidak."
Sidang dugaan suap kepada tiga hakim PN Surabaya ini terus bergulir. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 5 Aparatur PN Surabaya Kena Sanksi Disiplin terkait Vonis Bebas Ronald Tannur
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga