jpnn.com - Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto menyebut lima aparatur Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dijatuhi sanksi disiplin berat terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Sunarto mengatakan MA sudah menurunkan tim dari Badan Pengawasan (Bawas), termasuk ke PN Surabaya.
BACA JUGA: Kasus Agus Buntung Diduga Perkosa Mahasiswi, Ibunya Terlibat?
"Ada kurang lebih lima orang yang sudah dijatuhi hukuman disiplin berat," kata Sunarto saat Refleksi Akhir Tahun MA di Jakarta, Jumat (27/12/2024).
BACA JUGA: Detik-Detik Mahasiswi UPI Bandung Ditemukan Tewas di Gedung Gymnasium, Ada Rekaman CCTV
Walakin, ketua MA enggan menjelaskan identitas lima orang aparatur PN Surabaya yang dijatuhi sanksi tersebut.
"Saya sendiri enggak hafal," ucap Sunarto berdalih.
BACA JUGA: Siapa Oknum R Diduga Perantara Suap Vonis Bebas Ronald Tannur? MA Mau Usut
Terkait pengembangan kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur, Sunato menekankan MA memegang prinsip asas praduga tidak bersalah, sehingga pihaknya tidak berkomentar soal penanganan kasus oleh Kejagung.
"MA berpendapat setelah ada bukti-bukti yang diajukan di persidangan nanti. Jadi, yang kasus di Surabaya, tim Bawas sudah turun dan sudah selesai, seminggu lalu saya sudah tanda tangan hukuman disiplinnya," tuturnya.
Kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur menyeret sejumlah pihak, termasuk di antaranya majelis hakim PN Surabaya yang memutus perkara, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
Pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (24/12), ketiganya didakwa menerima suap Rp 4,67 miliar.
Selain itu, ketiga hakim itu juga diduga menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan berbagai mata uang asing, seperti dolar Singapura, ringgit Malaysia, yen Jepang, euro, dan riyal Saudi.
Dalam perkembangannya, Kejagung mengungkapkan adanya sosok R, pejabat PN Surabaya, yang diduga menjadi perantara dalam kasus tersebut.
Mengenai hal ini, Juru Bicara MA Yanto di Jakarta, Senin (18/11) menyebut MA telah membentuk tim untuk mengusut sosok R tersebut.
Mantan pegawai MA, Zarof Ricar juga terseret dalam perkara ini. Eks kepala Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan MA itu ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemufakatan jahat suap atau gratifikasi penanganan perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi.
Adapun terkait Zarof Ricar ini, Ketua MA mengakui bahwa upaya memutus mata rantai tidak mudah. Namun, MA telah melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya.
"Ketika ada berita, informasi di media menyebut nama-nama aparatur yang ada di lingkungan MA maupun badan peradilan, MA sesuai dengan kewenangannya telah membentuk tim pemeriksa dan telah mendengar keterangan juga dari pihak-pihak yang disebut-sebut oleh media, termasuk mendengar pihak-pihak yang sekarang ada di Kejaksaan Agung. Kita dengar semua," kata Sunarto.(ant/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam