Ibu Rumah Tangga Bantu Suami Mencuri

Kamis, 04 Januari 2018 – 20:56 WIB
BANTU SUAMI: EN (40) warga asal Mungkid, Magelang yang menjadi tersangka pencurian disertai pemberatan bersama suaminya. Foto: Ridho Hidayat/JawaPos.com

jpnn.com, SLEMAN - Jajaran Polres Sleman di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial EN (40) terkait kasus pencurian. Warga asal Magelang, Jawa Tengah itu diketahui membantu suaminya, SY(43) mencuri di sebuah rumah di Dusun Gendol, Desa Sumberejo, Kecamatan Tempel, Sleman pada 27 Desember lalu.

Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rony Are Setia mengatakan, pada 27 Desember 2017 pukul 18.00 waktu Indonesia barat (WIB), EN dan SY memarkir mobil Toyota Rush bernomor polisi AA 8425 WB di depan rumah korban di Dusun Gendol, Desa Sumberejo, Kecamatan Tempel. Tapi sebelum beraksi, EN berbelanja terlebih dahulu.

BACA JUGA: Angka Kriminalitas Kabupaten Bekasi Turun 70 Persen

Setelah belanja selesai, EN lantas membantu suaminya beraksi. Keduanya lantas masuk ke dalam rumah dan mengambil beberapa barang berharga seperti emas 30 gram, uang tunai Rp 10 juta, 3 lembar deposito senilai Rp 30 juta, serta sebuah ponsel.

Namun, aksi pasangan suami istri (pasutri) itu dipergoki oleh pemilik rumah. Namun, pelaku bisa melarikan diri setelah mengancam akan menembak korban.

BACA JUGA: Angka Kasus Penganiayaan Berat Meningkat 12 Persen

"Korban saat itu pulang mendapati ada mobil Toyota Rush milik pelaku parkir di depan rumahnya. Pelaku berhasil melarikan diri dengan mengancam akan menembak korban," ujar Rony dalam jumpa pers di Polres Sleman, Kamis (4/1).

Selang empat hari kemudian, EN berhasil ditangkap di Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Sementara suaminya sampai kini masih dalam pencarian.

BACA JUGA: Ya Ampun, Nekat Curi Laptop agar Puas Menonton Bokep

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain mobil Toyota Rush dan kaus yang digunakan pelaku saat beraksi. "Kendaraan yang dipakai milik pribadi," papar Rony.

Kini, polisi menjerat EN dengan Pasal 363 KUHP. Ibu tiga anak itu terancam ancaman hukuman 7 tahun penjara.(dho/JPC)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ha Ha Ha... Maling Ponsel Bengep Gara-gara Injak Kaleng Susu


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler