Ibu Rumah Tangga Berbuat Nekat Hanya karena Ingin Terlihat Glamor oleh Tetangga

Minggu, 15 Agustus 2021 – 00:31 WIB
Tersangka Ni Wayan Rumaningsih saat ditunjukkan ke media di Mapolresta Denpasar, Jumat (13/8) kemarin. Foto: Adrian Suwanto/Radar Bali

jpnn.com, DENPASAR - Ni Wayan Rumaningsih terpaksa berurusan dengan hukum dan dibui karena nekat menggadai mobil sewaan untuk hidup berfoya-foya.

Tersangka melakukan penggelapan mobil karena ingin terlihat hidup mewah dan glamor di mata tetangga dan banyak orang. Kini, ibu rumah tangga 47 tahun itu pun malah menanggung malu.

BACA JUGA: Peristiwa Mengerikan Ini Terjadi di Bandung, Para Orang Tua Harus Hati-hati

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menerangkan kasus yang menyeret Ni Wayan Rumaningsih bermula saat tersangka datang ke kantor rental mobil milik Korban I Gede Putra Mahendra, 42.

Tersangka datang ke rental korban di Depan SMA 2 Denpasar, Jalan PB Sudirman, Panjer Densel, Senin (5/7) lalu.

BACA JUGA: Janda Sering Bertamu ke Rumah Pria, Menginap Berhari-hari, Walah Ternyata

Dia lalu menerima penyerahan mobil dari saksi Dewa Made Beni Putra, 18.

"Tersangka Rumaningsih menyewa mobil Toyota Avanza warna hitam DK 1768 BD, selama tiga hari. Seharusnya tersangka mengembalikan pada Kamis (8/7). Namun hingga waktunya, tersangka tidak kunjung mengembalikan mobil tersebut," ungkap Kombes Jansen.

Lantaran tersangka tak kunjung mengembalikan mobil sewaan meski sudah jatuh tempo, akhirnya pemilik rental menelepon Rumaningsih untuk datang ke kantor.

Saat ditanya tentang mobil tersebut, dia berbelit-belit.

Wanita asal Jalan Sultan Agung Nomor 39, Karangasem, ini terus didesak untuk menjelaskan di mana mobil yang disewanya.

Akhirnya dia mengakui mobil itu telah digadaikan kepada seseorang di Sidatapa, Singaraja.

Akibat ulah tersangka, korban Mahendra mengalami kerugian sebesar Rp 190 juta dan memutuskan untuk melapor ke Polsek Densel.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di daerah Muding, Kuta Utara, Badung.

Tim juga mengamankan mobil yang digadaikan di Sidatapa, Singaraja, sebagai barang bukti.

Saat diperiksa yang bersangkutan mengaku baru kali pertama beraksi.

Dia terpaksa menggadaikan mobil karena membutuhkan uang untuk kehidupannya agar terlihat mewah di mata tetangga dan banyak orang.

"Ya masalah ekonomilah intinya," kata Jansen.

Atas ulahnya, Rumaningsih dikenakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. (rb/dre/pra/JPR)

 


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler