jpnn.com - CIKARANG BARAT - Seorang ibu rumah tangga berinisial D (34), dibekuk Polsek Cikarang Barat saat sedang pesta sabu dengan temannya, F (36), di Jalan Raya Imam Bonjol, Kampung Cibitung RT 04/11, Desa Telagaasih, tepatnya di depan panti pijat L, akhir pekan kemarin.
Saat ditangkap, polisi mendapatkan barang bukti berupa sabu seberat 0, 26 gram yang berada di atas meja. D merupakan warga Kelurahan Sumurbatu RT 11/12, Kemayoran, Jakarta Pusat. Sedangkang F warga Jalan Kemuning Blok J/327 RT17/11, Kelurahan Jatimulya, Tambun Selatan.
BACA JUGA: Agak Berbeda dengan Orang Normal Lainnya
"Memang saat digerebek mereka sedang menggunakan sabu berikut alat penghisap sabu,” kata Kabag Humas Polresta Bekasi, Iptu Makmur, seperti dikutip dari Radar Bekasi, Senin (1/2).
Makmur mengungkap, sebelum digerebek polisi sudah lama mencurigai lokasi tersebut sebagai tempat untuk berpesta narkoba. Berdasarkan informasi warga kalau di lokasi tersebut juga kerap dijadikan sebagai tempat transaksi barang haram.
BACA JUGA: Motif Asmara Ditambah Gejala Gangguan Jiwa
"Setelah diselidiki memang ada transaksi dan juga penggunaan narkoba di situ, makanya polisi bertindak cepat untuk melakukan penangkapan," terangnya.
Kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Polsek Cikarang Barat untuk dimintai keterangannya guna pengembangan. Mereka terancam pasal pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan kurungan empat tahun penjara.
BACA JUGA: Keluar Tembakan Peringatan Malah Todongkan Pisau, ya Sudah...
"Masih dalam penyidikan polres dan mengembangkan kasusnya, dari mana asal narkoba dan didapat di mana," tandasnya. (dho/adk/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Begini Kata Manajer Kafe Olivier Usai Diperiksa Sebagai Saksi Jessica
Redaktur : Tim Redaksi