Ibu Rumah Tangga Harus Berurusan dengan Polisi, Kasusnya Memalukan

Minggu, 22 Mei 2022 – 14:19 WIB
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast. Foto: ANTARA/HO/Humas Polda Sulut

jpnn.com, JAKARTA - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial FK (19) ditangkap karena diduga telah mencuri ponsel di sebuah indekos, wilayah Kecamatan Aertembaga pada Selasa (5/4).

Hal itu diungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast.

BACA JUGA: Najamuddin Tertangkap Basah Berduaan di Rumah Janda Cantik, Iqbal Asnan Marah

"Setelah dilakukan penyelidikan terduga pelaku diamankan pada Sabtu, (21/5/2022) sore di sekitar wilayah Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung," kata Jules, Minggu (22/5).

Jules mengatakan aksi terduga pelaku menjelang subuh hari di indekos milik korban perempuan bernama Rut Bawekes.

BACA JUGA: Ups, Pilot Tertangkap Basah Berselingkuh dengan Pramugari di Hotel

Aksi terduga pelaku bermula saat berkunjung ke indekos korban.

Konon, terduga pelaku melihat jendela kamar indekos korban sedang terbuka.

Terduga pelaku lantas meraih kunci pintu kamar melalui jendela.

"Kemudian masuk ke kamar dan  mengambil sebuah handphone merek Vivo milik korban yang berada di tempat tidur," ujar Jules.

Seusai melakukan aksinya, terduga pelaku langsung meninggalkan TKP. 

Kepada polisi, terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian di rumah indekos tersebut.

"Terduga pelaku juga mengaku telah melakukan pencurian satu unit handphone merek Oppo di rumah warga lainnya yang terletak di Kelurahan Pateten Dua pada April 2022," kata Jules.

Saat ini, terduga pelaku sudah dibawa ke Polsek Aertembaga guna proses hukum lebih lanjut. (cr3/jpnn)


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler