jpnn.com - jpnn.com - SM diringkus anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Kurun karena melakukan aktivitas perjudian jenis kupon putih (kupu) atau toto gelap (togel).
Kapolsek Kurun Iptu I Made Suta mengatakan penangkapan terhadap ibu rumah tangga itu terjadi di Jalan Sangkurun, Kamis (16/2) sekitar pukul 15.00 WIB.
BACA JUGA: Duh, Ibu Rumah Tangga Digerebek Polisi
Saat itu, Polsek Kurun mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang membuka perjudian togel.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Polsek Kurun berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Gumas.
Setelah mengetahui kebenaran informasi itu, unit gabungan melakukan penggerebekan.
”Saat kami lakukan penggerebekan, pelaku baru saja menerima pemasangan angka dari orang. Kami lakukan penggeledahan dan menemukan bukti-bukti telah terjadi perjudian togel,” ucap Made, Sabtu (18/2).
Dari penggeledahan itu, kata dia, juga diamankan satu unit kalkulator warna hitam, pulpen (1), lembar potongan kertas kosong (4), lembar potongan kertas bertuliskan angka tembakan (6), unit handphone (1) dan buah tempat kaca mata warna hitam (1).
”Kami juga mengamankan uang tunai hasil tembakan angka kupon putih sebanyak Rp 498 ribu,” sebutnya.
Saat ini, tegasnya, pihaknya masih memeriksa tersangka secara mendalam untuk mencari tahu jaringannya.
Tersangka diancam dengan pasal 303 ayat 1 KUPidana tentang perjudian dengan ancaman maksimal sepuluh tahun penjara. (arm/fm)
Redaktur & Reporter : Ragil