jpnn.com - jpnn.com - Anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Kurun, Gunung Mas (Gumas), Kalteng, menangkap ibu rumah tangga (IRT) berinisial SM (54) karena kedapatan melakukan aktivitas perjudian jenis kupon outih (kupu) atau toto gelap (togel).
Kapolsek Kurun Iptu I Made Suta mengatakan penangkapan terhadap tersangka terjadi pada Kamis (16/2) sekitar pukul 15.00 WIB, di Jalan Sangkurun.
BACA JUGA: Modal Sederhana, Omzet Sebulan Mencapai Miliaran
Saat itu, Polsek Kurun mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada orang membuka perjudian togel.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Polsek Kurun berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Gumas.
BACA JUGA: Duh, Ibu Kepala Sekolah Terlibat Kasus Judi
Setelah diketahui kebenaran informasi itu, unit gabungan melakukan penggerebekan.
”Saat kami lakukan penggerebekan, pelaku baru saja menerima pemasangan angka dari orang. Kami lakukan penggeledahan dan menemukan bukti-bukti telah terjadi perjudian togel,” ucap Made, kemarin (18/2).
BACA JUGA: Emang Enak Habis Menang Judi, Eh Digerebek
Dari penggeledahan itu, kata dia, juga diamankan satu unit kalkulator warna hitam, satu pulpen, empat lembar potongan kertas kosong, enam lembar potongan kertas bertuliskan angka tembakan, satu unit handphone dan satu buah tempat kaca mata warna hitam.
”Kami juga mengamankan uang tunai hasil tembakan angka kupon putih sebanyak Rp 498 ribu,” sebutnya, seperti diberitakan Radar Sampit (Jawa Pos Group).
Saat ini, tegasnya, tersangka masih dilakukan pemeriksaan mendalam untuk mencari tahu jaringannya.
Tersangka diancam dengan pasal 303 ayat 1 KUPidana tentang perjudian dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (arm/fm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Datang, Penjudi Kocar-kacir ke Hutan
Redaktur & Reporter : Soetomo