PALEMBANG--Demi untuk mencari uang tambahan selain dari usaha dagang makanan. Marsito alias Cek Ito (43) ibu rumah tangga (IRT) nekat jual narkoba golongan 1 jenis sabu-sabu. Kini ibu tiga anak ini harus meninggalkan anak-anaknya lantaran pindah ke hotel prodeo tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel.
Cek Ito diamankan anggota Unit II Subdit I, di rumahnya, Sabtu (6/4) sekitar pukul 16.00 WIB. Dari tangan Cek Ito petugas menyita barang bukti tuju paket sabu-sabu seharga Rp 100 ribu satu paketnya. Barang bukti ditemukan petugas di lantai ruang tengah rumah tersangka.
Cek ito, mengakui barang haram tersbeut bukan miliknya melainkan milik Aab (DPO) salah seraong bandara yang menitipkan sabu-sabu untuk dijualkan kembali sama Cekt Ito. “Aku hanya jualke bae pak, barang itu punyo Aab, aku jual satu paket sabu itu Rp 100 ribu itu harga dari Aab,” aku pedagang pempek dan gorengan ini.
Diungkapkannya, beberapa minggu lau ia juga sudah berhasil menjualkan barang haram tersbeut sama tetangganya yang mengkonsumsi narkoba. Diakuinya dia tidak mengambil untuk dari harga yang sudah ditetapkan oleh Aab. “Kalo uji Aab Rp 100 ribu aku jual Rp 100 ribu tulah, Aku diupah Aab kalu dapat uang Rp 1 juta aku dapat Rp 20 ribu,” jelas Cek Ito.
Saat diamankan petugas tambah Cek ito, bandara Aab baru saja mengantarkan paket sabu-sabu tersebut dan diletakannya di ruang tengah, tak lama kemudian, petugas datang grebek rumahnya. “Sementara Aab sudah kabur, pas nian barang itu sudah samo aku polisi datang,” sesal Ito.
Dir Narkoab polda Sumsel, Kombes Pol H Teguh Prayitno mengatakan tertangkap tangan menyimpan dam mengedarkan narkotik jenis sabu-sabu. “kini tersangka berikut barang bukti sudah ditahan untuk melakukan penyidikan tersangak dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 4 tahun penajara,” terang Teguh. (day)
Cek Ito diamankan anggota Unit II Subdit I, di rumahnya, Sabtu (6/4) sekitar pukul 16.00 WIB. Dari tangan Cek Ito petugas menyita barang bukti tuju paket sabu-sabu seharga Rp 100 ribu satu paketnya. Barang bukti ditemukan petugas di lantai ruang tengah rumah tersangka.
Cek ito, mengakui barang haram tersbeut bukan miliknya melainkan milik Aab (DPO) salah seraong bandara yang menitipkan sabu-sabu untuk dijualkan kembali sama Cekt Ito. “Aku hanya jualke bae pak, barang itu punyo Aab, aku jual satu paket sabu itu Rp 100 ribu itu harga dari Aab,” aku pedagang pempek dan gorengan ini.
Diungkapkannya, beberapa minggu lau ia juga sudah berhasil menjualkan barang haram tersbeut sama tetangganya yang mengkonsumsi narkoba. Diakuinya dia tidak mengambil untuk dari harga yang sudah ditetapkan oleh Aab. “Kalo uji Aab Rp 100 ribu aku jual Rp 100 ribu tulah, Aku diupah Aab kalu dapat uang Rp 1 juta aku dapat Rp 20 ribu,” jelas Cek Ito.
Saat diamankan petugas tambah Cek ito, bandara Aab baru saja mengantarkan paket sabu-sabu tersebut dan diletakannya di ruang tengah, tak lama kemudian, petugas datang grebek rumahnya. “Sementara Aab sudah kabur, pas nian barang itu sudah samo aku polisi datang,” sesal Ito.
Dir Narkoab polda Sumsel, Kombes Pol H Teguh Prayitno mengatakan tertangkap tangan menyimpan dam mengedarkan narkotik jenis sabu-sabu. “kini tersangka berikut barang bukti sudah ditahan untuk melakukan penyidikan tersangak dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 4 tahun penajara,” terang Teguh. (day)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembantaian Dirancang Sebulan
Redaktur : Tim Redaksi