Ibu Tahu Anaknya Diperkosa Kekasih, Lalu Minta Hp Buat Tutup Mulut

Kamis, 04 November 2021 – 20:50 WIB
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko (tengah). Foto: ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus

jpnn.com, MEDAN - Polisi mengungkap kasus perkosaan terhadap seorang remaja perempuan di Kota Medan, Sumatera Utara.

Tersangka berinisial FFA (45) merupakan kekasih ibu kandung korban.

BACA JUGA: Tinggal Pilih, PSK Blasteran Timur Tengah Tarifnya Lebih Mahal, yang Lokal Masih Muda

"Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan dengan Pasal 81 (1), (2) Jo 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, Kamis.

Kasus perkosaan yang dialami remaja tersebut sebelumnya juga viral di media sosial (medsos).

BACA JUGA: Warga Curiga Mobil di Pinggir Jalan Menyala Berjam-jam, Pas Dicek, Astagfirullah

??????Riko mengatakan dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah dua kali memperkosa korban.

Motifnya karena tersangka tergiur dengan kecantikan korban.

"Modusnya adalah sering memberikan uang saku mulai Rp20 ribu bahkan sampai Rp1 juta. Kemudian si korban diajak untuk melakukan hubungan b*dan dengan iming-iming dibelikan handphone dengan harga kurang lebih Rp18 juta," ungkap Riko.

Kapolrestabes mengatakan aksi perkosaan ini diketahui oleh ibu kandung korban.

Meski begitu, polisi belum menetapkan ibu korban sebagai tersangka atas kasus ini.

"Ibu korban mengetahui pada saat mereka ribut, tetapi bukan berarti ibu korban yang menyuruh. Jadi pada saat si anak ini dimarah-marahi ibunya, keluar ucapan bahwa anak ini pernah disetubuhi oleh pacar ibunya," katanya.

Sebelumnya, kasus dugaan pemerkosaan yang menimpa remaja berusia 17 tahun ini, terungkap setelah korban menceritakan hal tersebut kepada ayah kandungnya.

Peristiwa pemerkosaan itu bermula pada 2 Agustus 2021 sekitar pukul 10.00 WIB di Kecamatan Medan Polonia.

Saat kejadian tersebut, korban hanya seorang diri di rumah lantaran ibunya sedang bekerja. Lalu, pelaku datang dan langsung memerkosa korban.

Korban melaporkan hal tersebut kepada ibunya, namun ibunya malah menyarankan agar korban tidak menceritakan hal itu kepada orang lain.

Kemudian pada 20 Agustus 2021, pelaku kembali melakukan aksi keji tersebut kepada korban. Kejadian itu dilihat oleh ibu korban, namun ibu korban hanya diam saja.

Usai melakukan aksi tersebut, ibu korban meminta pelaku membelikan handphone jenis IPhone 12 Pro Mad sebagai tanda tutup mulut korban.

Korban yang tak terima dengan hal itu kemudian memberitahukan kepada ayah kandungnya yang telah lama pisah dengan ibunya. Selanjutnya ayah korban membuat laporan ke Polrestabes Medan. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler