Ibu Tega Bunuh Bayi Sendiri, Alasannya Sungguh Mencengangkan

Jumat, 22 April 2022 – 20:52 WIB
Ilustrasi - Ibu yang tega membunuh bayinya sendiri ditangkap polisi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, MADIUN - Seorang ibu di Madiun tega membunuh bayinya sendiri.

Dilansir dari JPNN Jatim (jatim.jpnn.com) IMS tega membuang jasad bayinya ke saluran air di Desa Matesih dan Desa Bukur, Jiwan, Madiun.

BACA JUGA: Ini Alasan EMD Tega Bunuh Bayi yang Baru Dilahirkannya di Kamar Mandi

Fakta memilukan tersebut dibeberkan Kapolres Madiun Kota AKBP Suryono.

Dia mengatakan IMS merupakan ibu dari bayi malang tersebut.

BACA JUGA: Ibu yang Tega Bunuh Bayi Cantik Ini Sempat Panik

"Motifnya adalah takut menanggung malu karena bayi itu hasil dari hamil di luar nikah," ujar AKBP Suryono, Kamis (21/4).

Sebelumnya, ditemukan jasad bayi pada 29 Maret lalu oleh seorang tetangga pelaku.

BACA JUGA: Remaja Putri di Bogor Bunuh Bayi Kandung, Begini Aksinya, Ngeri

Ahli forensik RS Bhayangkara mendatangi tempat kejadian perkara untuk melakukan autopsi terhadap jasad bayi dengan panjang 48 centimeter itu.

Hasilnya, dugaan penyebab kematian bayi itu pun terkuak.

Bayi sempat dibuat kehabisan napas dengan cara dijerat lehernya menggunakan celana dalam milik pelaku.

Hasil autopsi juga menunjukkan adanya luka lecet dan memar di leher akibat kekerasan benda tumpul.

Berangkat dari sana, Polres Madiun Kota melakukan penyelidikan untuk menemukan siapa pembunuh dari bayi tersebut.

"Karena saluran irigasinya tidak mengalir, maka dimungkinkan yang membuang pasti ada di sekitar lokasi," ucapnya.

Setelah mengumpulkan barang bukti dan sejumlah keterangan saksi, polisi melakukan pemeriksaan terhadap IMS.

Dari hasil pemeriksaan di dokter kandungan RSUD Kota Madiun, IMS dipastikan baru saja melahirkan dan memasuki masa nifas, tetapi tidak diketahui bayinya di mana.

"Karena baru saja melahirkan, dia tidak bisa membuang jasad bayinya jauh-jauh karena masih lemas," ucapnya.

Untuk memastikan dari berbagai barang bukti yang terkumpul, Polres Madiun Kota juga melakukan tes DNA dan hasil keduanya identik.

Atas perbuatannya, IMS dikenakan pasal 80 ayat 4 UU RI Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak dan pasal 341 KUHP tentang Makar Mati Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan ditambah sepertiga dari ketentuan apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya.

"Untuk teman laki-lakinya, juga sedang diperiksa, kami mendalami kasus itu," kata AKBP Suryono. (antara/mcr13/jpnn)


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler