Ibu Tiga Anak Dijebloskan ke Penjara, Merengek Minta Dibebaskan Hakim

Kamis, 11 Juli 2019 – 10:50 WIB
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, SURABAYA - Sri Wuryaningsih menangis meminta kepada hakim Pengadilan Negeri Surabaya untuk dibebaskan.

Perempuan yang terseret kasus narkoba bersama suaminya, Endro Setiawan itu, divonis dua tahun tiga bulan penjara.

BACA JUGA: Ibu Rumah Tangga Sering ke Salon Pretty, Ternyata Sasar Uang dan Perhiasan

"Kalau bisa saya bebas, Pak. Atau dihukum ringan. Saya kapok," tuturnya sambil tersedu - sedu.

BACA JUGA : Suami Istri Terjerat Narkoba, Anak Titip ke Tetangga

BACA JUGA: Pria Ini Suka Bawa Boneka Beruang, Ternyata Isinya Mengejutkan

Dalam sidang di Ruang Sari Pengadilan Negeri Surabaya tersebut, Sri mengaku takut meninggalkan anak bontotnya yang masih sekolah.

Karena itu, pembelaan digunakan untuk merayu hakim agar mau membebaskannya. Saat Sri merengek, Endro hanya mengelus dan berusaha menenangkannya.

BACA JUGA: Tinggalkan Tiga Anak Demi Temani Suami Konsumsi Narkoba

Sementara itu, hakim tetap menganggap kedua terdakwa bersalah. "Seharusnya kalian tidak aneh-aneh. Apalagi sudah berumur dan punya tiga anak. Anteng kan enak.

Sudah, sudah, nggak usah nangis," ucap R. Anton Widyopriyono, ketua majelis hakim. Dia melanjutkan, vonis tersebut lebih ringan 13 bulan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa.

BACA JUGA : Makin Panas, Hotman Paris Balik Sindir Galih Ginanjar yang Numpang Hidup Sama Istri

Mereka akhirnya menerima putusan. Menurut pengacara terdakwa Muhammad Hanim, fakta persidangan menunjukkan bahwa keduanya bukan pengedar maupun bandar. Mereka hanya sekali menggunakan narkoba.

''Keduanya juga telah mengakui perbuatannya. Jadi, saya anggap hukumannya sudah tepat," tutur Hanim. Di sisi lain, Damang Anubowo selaku jaksa juga menerima putusan itu. (den/c18/eko/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Adam Salah Tingkah Bertemu Polisi, Ternyata Bawa Satu Poket Sabu - Sabu


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler