Kepala Subbagian Humas Polres Jakarta Selatan, Kompol Aswin mengungkapkan perbuatan pelaku ketahuan setelah orang tua kandung Aini membawa anak mereka dalam keadaan pingsan ke Rumah Sakit Fatmawati. Di rumah sakit, ditemukan banyak bekas penganiayaan pada tubuh kecil Aini.
"Orang tua kandung Aini datang ke rumah sakit lalu melaporkan ke Polres Jakarta Selatan. Ketika dilakukan pemeriksaan ada tanda-tanda penganiayaan luka memar di kepala, mata, bagian tubuh," ujar Kompol Aswin, Jumat (30/11).
Menurut Aswin, luka-luka itu akibat pelaku membenturkan kepala Aini, ke tembok, mencolok matanya, memukul korban dengan pipa dan talenan alas potong sayur mayur dan dibanting ke ubin dengan kondisi tangan terikat.
"Aini meninggal dunia di RS Fatmawati dan pelaku sudah diamankan di Polres Jakarta Selatan, tapi akan dilimpahkan ke Polres Tangerang Kabupaten," sambungnya.
Sementara itu Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polres Jakarta Selatan, Iptu Anggraini Putri menjelaskan bahwa Nurlena berbuat demikian, karena kesal dengan kenakalan anaknya tersebut.
Nur melakukan aksi itu saat suaminya Nahmu Adi Saputra bekerja sedang tidak berada di rumah. Nahmu bekerja di warnet.
"Jadi kalau ada suaminya tidak dianiaya, kalau enggak ada baru dianiaya. Nanti alasannya, kalau enggak jatuh atau berantem ama kakaknya IT (8)," kata Anggraini.
Hasil visum dokter menunjukkan korban dianiaya hingga pembuluh darah pecah, otak geser, wajah memar. Anggraini mengaku tak habis pikir, Nur yang sedang hamil enam bulan, dapat melakukan penganiayaan tersebut.
Kini pelaku dijerat pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. "Polisi juga menyita barang bukti berupa talenan, pipa dan pakaian korban berlumur darah," pungkas Anggraini. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Suami Cemburu, Rambut Istri Dicukur
Redaktur : Tim Redaksi