jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (26/5) kemarin, menangkap tangan terhadap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Penangkapan terhadap auditor BPK ini bukanlah yang pertama kali.
BACA JUGA: OTT KPK Bukti Opini BPK Bisa Ditransaksikan
Menurut catatan Independent Corruption Watch (ICW) terdapat enam kasus suap yang melibatkan 23 auditor/pejabat/staf BPK sejak 2005 hingga 27 Mei 2017.
"Ada tiga kasus suap untuk mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian," ujar Peneliti ICW Emerson Yuntho dalam keterangan tertulis yang diterima JPNN.com, Sabtu (27/5).
BACA JUGA: Bagaimana Mau Bebas Korupsi, Auditornya Saja Ditangkap KPK
Kemudian, ada satu kasus suap untuk mendapatkan Opini Wajar Dengan Pengecualian.
Selain itu, terdapat satu kasus suap untuk mengubah hasil temuan BPK.
BACA JUGA: Menteri Desa Akui Ada Anak Buahnya Terjaring OTT KPK
"Dan satu kasus suap untuk 'membantu' kelancaran proses audit BPK," kata Emerson.
Emerson menyatakan, nilai suap terkecil adalah Rp 80 juta dan terbesar Rp 1,6 miliar per orang. Dari 23 nama yang diduga terlibat, dia menambahkan, sebanyak lima orang telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian, sebanyak 14 orang hanya mendapat sanksi internal BPK. "Dan empat di antaranya masih dalam proses pemeriksaan KPK," ucap Emerson. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ruang Pegawai Disegel, Menteri Desa Kirim Biro Hukum ke KPK
Redaktur & Reporter : Gilang Sonar