ICW Adukan Kemdiknas ke Ombudsman

Permendiknas Hambat Pencairan BOS

Selasa, 22 Maret 2011 – 07:06 WIB

JAKARTA – Kebijakan Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) mengubah sistem penyaluran dana bantuan operasional sekolah (BOS) dari transfer langsung ke sekolah menjadi dari kas daerah ke sekolah disorot Indonesian Corruption Watch (ICW)Tujuan untuk menghilangkan praktik penyimpangan tertutup dengan lambatnya pencairan ke sekolah

BACA JUGA: Rektor Belum Dilantik, Penerbitan Ijazah Telat

Akibat kebijakan barunya tersebut, Kemendiknas dilaporkan ICW ke Ombudsman RI.

Koordinator Divisi Pemantauan Pelayanan Publik Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Hendri mengatakan, pihaknya menilai perubahan sistem yang dilakukaan justru bisa meningkatkan penyimpangan di daerah
Ditambah, keluarnya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) 37/2010 tentang Juknis Penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2011 justru menghambat pencairan BOS.

’’Keterlambatan penyaluran BOS ke sekolah membuktikan terjadinya salah kelola atau maladministrasi dan pengabaian hukum pada kebijakan BOS baik di pemerintah pusat maupun daerah

BACA JUGA: Semen Gresik Kucurkan Rp1,96 miliar untuk Beasiswa Pendidikan

Pemerintah tidak mempertimbangkan kondisi politik di daerah.  Kini pemerintah daerah yang disalahkan karena terlambat,’’ kata Febri di Jakarta, kemarin (21/3).

Dikatakan Febri, jika dibandingkan, penyaluran BOS 2010 lebih baik ketimbang 2011
Meskipun ada keterlambatan tapi tidak selama tahun ini

BACA JUGA: Pekan Ini, Naskah Soal Unas Siap Dicetak

Data dari Kementerian Pendidikan Nasional terakhir, Senin sore, mencatat dari 497 kabupaten dan kota yang ada, baru 262 daerah yang sudah menyalurkan ke sekolah.

Untuk itu, kata Febri, ICW mendesak Ombudsman memanggil dan memeriksa Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh untuk menjelaskan latar belakang pertimbangan penetapan Permendiknas Nomor 37 Tahun 2010Selain Ombudsman juga diminta memanggil dan memeriksa seluruh pejabat pemerintah daerah yang belum mencairkan BOS.

Ketua Ombudsman Danang Girindrawardana mengakui, keluarnya Permendiknas 37/2010 makin mengganggu percepatan pencairan BOSOmbudsman akan segera mengklarifikasi aduan ICW ini dokumen aduan dari pelapor lengkapDugaan maladministrasi kebijakan layanan publik, membuktikan ada kesalahan pada sistem penyaluran dan penggunaan dana BOS(cdl)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sentralisasi BOS, DPR Tunggu Evaluasi Akhir Tahun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler