ICW Anggap Penjara Seumur Hidup Paling Pantas untuk Novanto

Selasa, 24 April 2018 – 22:41 WIB
Setya Novanto menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyayangkan vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta untuk Setya Novanto selaku terdakwa kasus e-KTP. Menurut Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Tama S Langkun, hakim sepatutnya menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap Novanto.

"Vonis yang dijatuhkan hakim terhadap Setya Novanto sangat disayangkan, sepatutnya SN divonis pidana seumur hidup atas perbuatannya dalam perkara korupsi KTP-El (e-KT)," kata Tama, Selasa (24/4).

BACA JUGA: Anwar Budiman: Hukuman untuk Setya Novanto Sudah Wajar

Tama juga menganggap perintah majelis ke Novanto agar membayar uang pengganti USD 7,3 juta tidak merepresntasikan angka kerugian negara dalam kasus e-KTP yang mencapai Rp 2,3 triliun. "Jumlah pidana tambahan uang pengganti yang dijatuhkan terhadap Setya Novanto hanya sekitar 22,69 persen dari total keseluruhan kerugian negara korupsi KTP-El," ujarnya.

Menurut Tama, mantan ketua DPR itu seharusnya dijatuhi hukuman maksimal. Sebab, Novanto bersikap tidak kooperatif sepanjang proses hukum.

BACA JUGA: Novanto: Teman Golkar Hadir tak Pakai Seragam

Karena itu ICW mengkhawatirkan vonis itu tak membuat Novanto jera. Tama lantas memperlihatkan hasil polling atau jajak pendapat melalui Twitter di akun @SahabatICW, Senin (23/4) yang memperlihatkan 77 persen voters menginginkan Novanto dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

"Dengan demikian putusan hakim untuk tidak menghukum Novanto dengan pidana maksimal seumur hidup sangat disayangkan, mengingat yang bersangkutan sudah secara terang-terangan bersikap tidak kooperatif sepanjang proses hukum," paparnya.

BACA JUGA: JC Ditolak, Karier Politik Juga Tamat, Oh Papa Novanto

Seperti diketahui, Novanto divonis 15 tahun penjara, denda 500 juta rupiah subsider tiga bulan kurungan, perintah membayar uang pengganti USD 7,3 juta, serta pencabutan hak politik lima tahun pascamada pemidanaan. Vonis ini tidak berbeda jauh dari tuntutan jaksa KPK yakni 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar rupiah subsider enam bulan kurungan.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Setya Novanto Memperkaya Banyak Orang


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler