Setya Novanto Memperkaya Banyak Orang

Selasa, 24 April 2018 – 18:45 WIB
Mantan Ketua DPR Setya Novanto saat menjalani sidang vonis di PN Tipikor. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan perbuatan terdakwa korupsi e-KTP Setya Novanto telah memenuhi unsur memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi.

Hal ini sebagaimana unsur yang ada di dalam pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Korupsi yang didakwakan jaksa penuntut umum KPK.

BACA JUGA: Setya Novanto Mau Banding? Nanti, Tanya Keluarga dulu

"Majelis berpendapat bahwa unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi telah memenuhi menurut hukum," kata Hakim Anggota Franky Tambuwun membacakan surat putusan Novanto di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/4).

Hakim menyatakan bahwa dalam proses penganggaran dan pengadaan barang atau jasa pekerjaan proyek e-KTP, ada peran  Setya Novanto.

Berdasarkan fakta persidangan terungkap bahwa Novanto dianggap sebagai kunci pembahasan anggaran e-KTP di DPR.

BACA JUGA: Terbukti Korupsi, Setya Novanto Mengaku Sangat Syok

Adapun pihak yang diperkaya Novanto dalam proyek e-KTP adalah mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek e-KTP Sugiharto USD 3,46 juta, bekas Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman Rp2,3 miliar, USD 887 ribu dan SGD 6000.

Kemudian, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong USD 2,5 juta dan Rp 1,1 miliar, mantan Mendagri Gamawan Fauzi satu unit rumah toko di Grand Wijaya dan sebidang tanah di Jalan Brawijaya III serta uang Rp 50 juta lewat Asmin Aulia.

BACA JUGA: Novanto Terbukti Korupsi, MKD Langsung Rapat Hari Ini

"Tapi dalam persidangan Asmin menunjukkan bukti jual beli dengan Paulus Tannos," kata Hakim Franky.

Selain itu, nama lain yang disebut hakim adalah mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni USD 500 ribu dan Rp 22,5 juta, ketua panitia pengadaan Drajat Wisnu Setyawan USD 40 ribu dan Rp 25 juta.

Enam anggota panitia lelang masing-masing Rp 10 juta, Direktur PT Biomorf Lone Indonesia Johannes Marliem USD 14,88 juta dan Rp 25,242 miliar, mantan anggota DPR Miryam S Haryani USD 1,2 juta, Markus Nari USD 400 ribu, anggota DPR Ade Komarudin USD 100 ribu, mantan anggota DPR Mohamad Djafar Hapsah USD 100 ribu, beberapa anggota DPR periode 2009-2014 USD 12,85 juta dan Rp 44 miliar.

Kemudian, Husni Fahmi USD 20 ribu dan Rp 10 juta, Tri Sampurno Rp 2 juta, beberapa anggota tim Fatmawati, yakni Jimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Setyo, Benny Akhir, Dudi dan Kurniawan masing-masing sejumlah Rp 60 juta, Direktur LEN Wahyudin Bagenda Rp 2 miliar, Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agusalam dan Darma Mapangara selaku direksi PT LEN Industri masing-masing mendapatkan Rp 1 miliar.

Berikutnya Mahmud Toha Rp 3 juta, Charles Sutanto Ekapradja USD 800 ribu, manejemen bersama konsorsium PNRI Rp 137,989 miliar, Perum PNRI Rp 107,71 miliar, PT Sandipala Artha Putra Rp 145,851 miliar, PT Mega Lestari Unggul yang merupakan holding company PT Sandipala Artha Putra Rp 148,863 miliar, PT LEN Industri Rp 3,415 miliar, PT Sucofindo Rp 8,231 miliar dan PT Quadra Solution Rp 79 miliar.

Dalam persidangan ini hakim juga berpendapat bahwa perbuatan Setya Novanto telah memenuhi unsur setiap orang dan menyalahgunakan kewenangan. (boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terbukti Jadi Koruptor e-KTP, Novanto Mengaku Pikir-pikir


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler