Berdasarkan catatan ICW, beberapa praktik berpola tersebut antara lain adanya perlakuan khusus terhadap narapidana atau tahanan, pemberian remisi, tahanan atau narapidana dapat keluar lapas dengan menggunakan cara-cara tertentu dan juga adanya pungutan liar
BACA JUGA: Tiga Mantan Menkum-HAM Dipolisikan
"Termasuk juga, pemberian jasa kepada keamanan dan pungutan agar tak dipindahkan ke lembaga permasyarakatan,” terangnya.Ketika ditanya soal pencopotan Kepala Rutan Pondok Bambu, Emerson menyebut bahwa bahwa hal itu dinilai sekadar shock therapy kecil saja
BACA JUGA: Akhirnya, Anggodo Tersangka
Bahkan, dalam pandangannya, seharusnya tak hanya Kepala Rutan yang harus dicopot
ICW mencatat, pola-pola yang telah disebutkan di atas juga terjadi di beberapa kota yang dipantau oleh ICW seperti Surabaya, Medan dan juga Balikpapan.(wdi/jpnn)
BACA JUGA: Polri Gunakan Alat Antiteror
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hengky Dituntut 10 Tahun Penjara
Redaktur : Tim Redaksi