jpnn.com - JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menganggap Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly inkonsisten terhadap komitmen terhadap pemberasan korupsi dan menjerakan para koruptor. Alasannya, para pelaku tindak pidana korupsi mendapatkan remisi hari raya Natal.
Berdasarkan data ICW yang merujuk kepada Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, ada 49 narapidana korupsi yang diberikan remisi. Terdiri dari 18 napi yang mengacu pada PP Nomor 28/2006 yang di dalamnya ada 2 langsung bebas. Sementara remisi 31 napi lainnya mengacu pada PP Nomor 99/2012.
BACA JUGA: Daniel Timothy Wenas, Menu Wajib Ikan Cakalang
"Pemberian remisi kpd koruptor sangat disesalkan karena menunjukkan pemerintah inkonsisten dan bahkan dapat dianggap tidak punya komitmen untuk memberantas korupsi dan menjerakan koruptor," kata Peneliti Hukum ICW, Lalola Easter dalam keterangan persnya kepada JPNN.com, Kamis (25/12).
Lalola lantas memprotes penggunaan 2 PP yang berbeda untuk pemberian remisi. Alasanya, dua aturan ini memberikan keringanan kepada mereka yang sudah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Apalagi dengan munculnya surat edaran Nomor M.HH-04.PK.01.05.06 Tahun 2013 yang sebelumnya diterbitkan Amir Syamsuddin selaku menkumham yang digantikan Yasonna.
BACA JUGA: Selain Narkoba dan Teroris, Koruptor pun Perlu Dihukum Mati
Menurut Lalola, surat edaran Amir membuat tumpul penerapan PP Nomor 99/2012 yang sebetulnya sudah mengatur ketat syarat menerima remisi dan permohonan bebas.
"Menkumham sebaiknya mencabut remisi natal atas 49 napi korupsi, dan dalam jangka panjang juga harus cabut surat edaran tentang tata cara pelaksanaan pengajuan remisi yang diterbitkan menteri sebelumnya," punkasnya. (awa/jpnn)
BACA JUGA: Kejagung: GS dan TJ Dieksekusi Mati di Nusa Kambangan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Natalan di Papua, Jokowi Ingin Fokus Tangani Konflik
Redaktur : Tim Redaksi